Bandar Sabu Diringkus Polisi Setelah Diajak Transaksi

Sabtu, 11 Juli 2020 - 11:52 WIB
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat menginterogasi bandar sabu di Mapolres. Foto/Ist
SEMARANG - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Semarang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sekaligus menangkap pemakai dan bandar barang haram itu. Kedua tersangka tersebut yakni, Bero dan Jaya warga Bawen, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menyebutkan, penangkapan tersangka Jaya bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pemakai sabu di daerah Bawen.



Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa orang yang dicurigai pemakai sabu akan memakai barang haram itu di lingkung Tegalrejo, Bawen. (BACA JUGA: Wali Kota Ajak Warga Semarang Bentuk Kampung Hebat)

“Anggota mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan identitas dua orang yang ada di lokasi, yakni Jaya dan Hidayat. Kemudian dilakukan pemeriksaan rumah dan menemukan sabu yang diterbungkus plastik klip,” terang Kapolres, Sabtu (11/7/2020).

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan telepon seluler tersangka. Polisi mendapati adanya percakapan transaksi sabu antara Jaya dengan Bero.

Mendapat informasi itu, polisi pun langsung membawa tersangka ke Mapolres Semrang dan mengembangkan kasus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!