Miliki Sabu, Warga Semarang Ini Dibui
loading...
A
A
A
SEMARANG - Viktor, warga Genuk Baru, Tegalsari, Candisari, Kota Semarang dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Semarang lantaran diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Akibat perbuatannya, lelaki ini dijebloskan ke ruang tahanan Polres Semarang sembari menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di daerah Ungaran Timur.
Dalam perkembangan, petugas mendapati mobil Datsun Go bernopol H 8873 NR yang mencurigakan terparkir di depan sebuah cafe di jalan Ungaran – Bawen.
“Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, anggota langsung mendatangi pengemudi mobil dan menginterogasinya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan sejumlah warga dan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya tiga plastik klip berisi sabu dan peralatan untuk memakai sabu,” kata Kapolres, Sabtu (11/7/2020).
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil tersangka. Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Semarang untuk diperiksa lebih lanjut. (Baca juga: Prof Al-Makin Rektor UIN Sunan Kalijaga Baru)
Dalam pemeriksaan, tersangka menyebutkan mendapat barang haram itu dari temannya bernama Agung. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan memburu bandar narkoba yang menjual sabu kepada tersaka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, lelaki ini dijebloskan ke ruang tahanan Polres Semarang sembari menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di daerah Ungaran Timur.
Dalam perkembangan, petugas mendapati mobil Datsun Go bernopol H 8873 NR yang mencurigakan terparkir di depan sebuah cafe di jalan Ungaran – Bawen.
“Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, anggota langsung mendatangi pengemudi mobil dan menginterogasinya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan sejumlah warga dan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya tiga plastik klip berisi sabu dan peralatan untuk memakai sabu,” kata Kapolres, Sabtu (11/7/2020).
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil tersangka. Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Semarang untuk diperiksa lebih lanjut. (Baca juga: Prof Al-Makin Rektor UIN Sunan Kalijaga Baru)
Dalam pemeriksaan, tersangka menyebutkan mendapat barang haram itu dari temannya bernama Agung. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan memburu bandar narkoba yang menjual sabu kepada tersaka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya.
(boy)