Melawan Polisi saat Ditangkap, 3 Pelaku Pembusuran di Maros Ditembak
Jum'at, 16 Desember 2022 - 20:55 WIB
MAROS - Tiga pemuda pelaku pembusuran terpaksa dihajar dengan timah panas di bagian kakinya lantaran sempat melawan saat dilakukan penangkapan. Ketiga pelaku berinisial PA, MO, dan AH.
"Ketiga pelaku kini menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Mapolsek Biringkanaya dengan kondisi kaki di bagian kanan ditembak oleh petugas," kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Sangkala, Jumat (16/12/2022).
Sebelumnya, para pelaku membusur salah seorang remaja yang tengah nongkrong di depan warung di pinggir jalan di kawasan Simpang Lima Bandara, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Akibat pembusuran tersebut, korban yang diketahui bernama Reno Arnanda (18) terkena anak panah di bagian tenggorokannya dan dilarikan ke rumah sakit.
Di depan polisi, salah satu pelaku pembusuran berinisial AH mengaku, aksi penyerangan menggunakan senjata busur ini dilakukan lantaran sebelumnya dirinya sempat dikeroyok oleh warga di daerah tersebut.
"Sehingga pelaku AH bersama kedua rekannya melakukan penyerangan sebagai buntut balas dendam. Namun melampiaskan kepada korban yang diketahui tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan yang dialami oleh pelaku," ujarnya.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara korban busur masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Ketiga pelaku kini menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Mapolsek Biringkanaya dengan kondisi kaki di bagian kanan ditembak oleh petugas," kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Sangkala, Jumat (16/12/2022).
Sebelumnya, para pelaku membusur salah seorang remaja yang tengah nongkrong di depan warung di pinggir jalan di kawasan Simpang Lima Bandara, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Akibat pembusuran tersebut, korban yang diketahui bernama Reno Arnanda (18) terkena anak panah di bagian tenggorokannya dan dilarikan ke rumah sakit.
Di depan polisi, salah satu pelaku pembusuran berinisial AH mengaku, aksi penyerangan menggunakan senjata busur ini dilakukan lantaran sebelumnya dirinya sempat dikeroyok oleh warga di daerah tersebut.
"Sehingga pelaku AH bersama kedua rekannya melakukan penyerangan sebagai buntut balas dendam. Namun melampiaskan kepada korban yang diketahui tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan yang dialami oleh pelaku," ujarnya.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara korban busur masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
(don)
tulis komentar anda