39 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Palembang Ditembak Polisi

Kamis, 15 Desember 2022 - 03:39 WIB
Diakui Haris, penangkapan terhadap pelaku JL sedikit alot, karena pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas, meskipun tembakan peringatan telah diberikan.

"Saat ini sudah kita amankan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," jelasnya.

Baca: Dor!!! Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi

Sementara itu, pelaku JL mengatakan, dirinya nekat mencuri sepeda motor karena tidak memiliki pekerjaan lain.

"Saya tidak punya pekerjaan pak, sehingga terpaksa mencuri. Sepeda motor hasil curian, saya jual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!