Densus 88 Antiteror Pindahkan 7 Tersangka Terorisme ke Rutan Polda Jateng
Selasa, 13 Desember 2022 - 10:55 WIB
Sejumlah bukti kuat ditemukan indikasi keterlibatan mereka di organisasi Jamaah Islamiyah (JI). Sesuai putusan PN Jakarta Selatan tahun 2008 JI ditetapkan sebagai organisasi terlarang karena melakukan tindak pidana terorisme.
Direktur Tahti Polda Jawa Tengah AKBP Fannky Ani Sugiharto membenarkan pihaknya menerima tahanan terorisme itu.
“Atas seizin Kapolda Jateng, untuk tahanan sudah diterima dalam keadaan sehat dan sudah masuk di dalam Rutan Polda Jateng. Untuk sel tetap di Rutan, namun untuk blok memang dipisahkan karena masuk tahanan baru maka blok yang masih kosong untuk menempatkan tahanan tersebut,” kata Fannky Selasa (13/12/2022) pagi.
Direktur Tahti Polda Jawa Tengah AKBP Fannky Ani Sugiharto membenarkan pihaknya menerima tahanan terorisme itu.
“Atas seizin Kapolda Jateng, untuk tahanan sudah diterima dalam keadaan sehat dan sudah masuk di dalam Rutan Polda Jateng. Untuk sel tetap di Rutan, namun untuk blok memang dipisahkan karena masuk tahanan baru maka blok yang masih kosong untuk menempatkan tahanan tersebut,” kata Fannky Selasa (13/12/2022) pagi.
(msd)
Lihat Juga :