Densus 88 Antiteror Pindahkan 7 Tersangka Terorisme ke Rutan Polda Jateng

Selasa, 13 Desember 2022 - 10:55 WIB
loading...
Densus 88 Antiteror...
Pemindahan 7 tersangka terorisme ke Rutan Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (12/12/2022) malam
A A A
SEMARANG - Sebanyak 7 tersangka terorisme yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dipindahkan penahanannya ke Markas Polda Jawa Tengah, Senin (12/12/2022) malam. Para tersangka ini ditangkap pada Senin 1 Desember 2022 lalu di sejumlah lokasi di Jawa Tengah.

Mereka dipindahkan dari sebuah “safe house” di sebuah lokasi di Jawa Tengah. Beberapa petugas dari Densus 88/AT Polri tak berseragam tampak mengawal para tersangka.

Iring-iringan mobil yang membawa mereka dan yang mengawal tampak mulai tiba di komplek Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, sekira pukul 20.20 WIB.

Baca juga: Densus 88 Gerebek Rumah Warga di Malabar Bandung, Suami Istri Ditangkap

Satu per satu tersangka kemudian dikawal untuk masuk ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Jawa Tengah di komplek Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti). Mereka tampak diborgol, kemudian berganti baju tahanan warna oranye. Petugas dari Dit Tahti dan Provos Bidang Propam termasuk dari Brigade Mobil (Brimob) tampak berada di sana.

Kepala Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Satgas Wilayah Jawa Tengah Densus 88/Antiteror Polri AKBP Bambang Prasetyanto menyebut tujuh tersangka ini dipindahkan untuk proses hukum selanjutnya.

“Sudah dicek kesehatan di RS Bhayangkara Solo (swab test),” kata Bambang di lokasi, Senin malam.

Ketujuh tersangka terorisme itu masing-masing; P (43) warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo; M (43) warga Kelurahan Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo; DU (47) warga kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta; PH (51) warga Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian KA (43) warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; B (49) warga Dusun Karangtembok, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen; dan SA (52) warga Kelurahan Tamanrejo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.

Sejumlah bukti kuat ditemukan indikasi keterlibatan mereka di organisasi Jamaah Islamiyah (JI). Sesuai putusan PN Jakarta Selatan tahun 2008 JI ditetapkan sebagai organisasi terlarang karena melakukan tindak pidana terorisme.

Direktur Tahti Polda Jawa Tengah AKBP Fannky Ani Sugiharto membenarkan pihaknya menerima tahanan terorisme itu.

“Atas seizin Kapolda Jateng, untuk tahanan sudah diterima dalam keadaan sehat dan sudah masuk di dalam Rutan Polda Jateng. Untuk sel tetap di Rutan, namun untuk blok memang dipisahkan karena masuk tahanan baru maka blok yang masih kosong untuk menempatkan tahanan tersebut,” kata Fannky Selasa (13/12/2022) pagi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
Siswa SMP Lempar Bom...
Siswa SMP Lempar Bom Molotov ke Sekolah di Kalbar, Densus 88: Terinspirasi Pelaku Kekerasan Luar Negeri
Pelajar SMP yang Lempar...
Pelajar SMP yang Lempar Molotov ke Sekolah Satu Komunitas dengan Siswa SMA 72 Jakarta
Siswa SMP Sungai Raya...
Siswa SMP Sungai Raya Lempar Molotov ke Sekolah, Densus 88 Antiteror: Pelaku Dendam Dibully
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
2 Brigjen Pol dan 1...
2 Brigjen Pol dan 1 Kombes Pol Dapat Penugasan di Densus 88 Antiteror dalam Mutasi Polri Terbaru
Rekomendasi
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Berita Terkini
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved