Panjat Tembok, 3 Narapidana Anak Lapas Kelas II Maros Melarikan Diri

Senin, 12 Desember 2022 - 20:05 WIB
Baca: Puluhan Tahanan Kabur, Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Sanksi Menanti

Dilanjutkan dia, ketiga narapidana itu masih di bawah umur. Masing-masing YS (17) dan AY (17) warga Luwu, Sulawesi Selatan. Keduanya terlibat kasus pelecehan seksual dan telah divonis 2 tahun penjara.

"Keduanya sudah menjalani masa hukuman 7 bulan penjara. Sedang SI (17) warga Barru, Sulawesi Selatan, terlibat kasus pencurian dan telah divonis 10 bulan penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!