Nekat Lamar Istri Orang, Pemuda di Bantul Dibacok Suami Doi
Minggu, 11 Desember 2022 - 17:23 WIB
Satrio menyebutkan, beberapa waktu setelah jumpa darat, Rheza datang ke rumah Widyaningsing dengan tujuan untuk melamar Widyaningsih. Kedatangan Rheza ditemui oleh BPJN yang merupakan suami sah dari Widyaningsih.
Setelah BPJN menjelaskan bahwa Widyaningsih adalah istrinya, dia lalu menanyakan sudah berapa kali bertemu dengan istrinya dan dijawab oleh Rheza bahwa dia sudah bertemu dengan Widyaningsih sebanyak dua kali.
“Mendengar jawaban Rheza, BPJN merasa sakit hati dan emosi mengambil pedang di dalam kamar dan langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali,” katanya.
Meski sempat menghindar, namun bacokan pelaku sempat menyerempet kepala dan jari tangan korban sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang 70 cm yang digunakan BPJN untuk membacok korban,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini BPJN harus menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan tersebut.
Polisi telah menetapkan BPJN sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan ayat 1 Pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Setelah BPJN menjelaskan bahwa Widyaningsih adalah istrinya, dia lalu menanyakan sudah berapa kali bertemu dengan istrinya dan dijawab oleh Rheza bahwa dia sudah bertemu dengan Widyaningsih sebanyak dua kali.
“Mendengar jawaban Rheza, BPJN merasa sakit hati dan emosi mengambil pedang di dalam kamar dan langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali,” katanya.
Meski sempat menghindar, namun bacokan pelaku sempat menyerempet kepala dan jari tangan korban sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang 70 cm yang digunakan BPJN untuk membacok korban,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini BPJN harus menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan tersebut.
Polisi telah menetapkan BPJN sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan ayat 1 Pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
(nic)
tulis komentar anda