Judi Kartu Remi, Empat Warga Semarang Meringkuk di Kamar Pesakitan

Jum'at, 10 Juli 2020 - 11:14 WIB
Dalam penangkapan, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai yang digunakan untuk taruhan judi senilai Rp1.760.000, satu set kartu remi dan alas plastik.

Menurut Kapolres, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana. Mereka terancam hukuman paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun. Sebab, perbuatan tersebut efeknya bisa merugikan keluarga dan melanggar hukum,” tandasnya.(Baca juga : Oknum Jaksa Selundupkan Obat Daftar G Diserahkan ke Polisi )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!