Judi Kartu Remi, Empat Warga Semarang Meringkuk di Kamar Pesakitan
Jum'at, 10 Juli 2020 - 11:14 WIB
Empat orang warga Kabupaten Semarang diringkus polisi lantaran kedapatan bermain judi kartu remi. FOTO Ilustrasi : IST
SEMARANG - Empat orang warga Kabupaten Semarang diringkus polisi lantaran kedapatan bermain judi kartu remi di rumah salah satu tersangka Wahariyono di Dusun Gentan RT 03 RW 01 Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru.
Ketiga tersangka lainnya adalah Jarwadi, Khamim Ustadi dan Asruri. Kini mereka meringkuk di ruang tahanan (kamar pesakitan) Polres Semarang sembari menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, para tersangka diringkus petugas Sat Reskrim Polres Semarang pada 27 Juni 2020 malam. Saat itu, mereka sedang asyik bermain judi kartu remi.
“Pengungkapan kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapati para tersangka sedang bermain judi, anggota (polisi) langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres, Jumat (10/7/2020).
Ketiga tersangka lainnya adalah Jarwadi, Khamim Ustadi dan Asruri. Kini mereka meringkuk di ruang tahanan (kamar pesakitan) Polres Semarang sembari menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, para tersangka diringkus petugas Sat Reskrim Polres Semarang pada 27 Juni 2020 malam. Saat itu, mereka sedang asyik bermain judi kartu remi.
“Pengungkapan kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapati para tersangka sedang bermain judi, anggota (polisi) langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres, Jumat (10/7/2020).
Lihat Juga :