Oknum Jaksa Selundupkan Obat Daftar G Diserahkan ke Polisi

Selasa, 07 Juli 2020 - 17:12 WIB
loading...
Oknum Jaksa Selundupkan...
Lembaga Permasyarakatan Kelas I Semarang berhasil mengamankan F oknum petugas Kejaksaan Negeri Semarang yang diduga sebagai kurir obat terlarang ke dalam lapas.
A A A
SEMARANG - Lembaga Permasyarakatan Kelas I Semarang berhasil mengamankan F oknum petugas Kejaksaan Negeri Semarang yang diduga sebagai kurir obat terlarang ke dalam lapas. Obat terlarang daftar G tersebut diduga akan diberikan kepada napi yang ada di dalam Lapas Kedungpane Semarang .

Kepala Lapas Kelas I Kedungpane Semarang Dadi Mulyadi membenarkan, peristiwa penyelundupan obat terlarang ke dalam lapas. Pihaknya mengaku mengamankan oknum petugas Kejaksaan Negeri Semarang yang kedapatan membawa obat untuk diberikan kepada napi.

Peristiwa ini terungkap saat petugas Lapas melakukan pemeriksaan kepada oknum tersebut. Pelaku sengaja memanfaatkan situasi saat sedang melakukan sidang online di dalam lapas. Namun petugas dengan teliti menggeledah dan menemukan obat-obatan terlarang. (Baca: Sempat Zona Hijau, Kabupaten Lima Puluh Kota Catat Kasus Baru COVID-19)

“Pelaku bertugas mengantar tahanan dan sering berinteraksi di lapas ini dengan sengaja menyelundupkan narkoba untuk diberikan kepada napi. Saya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” kata dia.

Oknum petugas Kejaksaan Negeri Semarang berinisial F ini kemudian diserahkan ke Polsek untuk diproses. Dalam rangka memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang pihak lapas juga menambah personil untuk penjagaan dan pengamanan ketat di area lapas.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)