Sidang Kasus Mantan Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Dicecar Uang Ketok Palu

Jum'at, 10 Juli 2020 - 01:42 WIB
(Baca juga: Puluhan Kapal Wisata Liar Beroperasi di Labuan Bajo )

Indra Gunawan menepis, dirinya tidak menerima uang ketok palu seperti keterangan sejumlah anggota DPRD Bengkalis. "Tidak yang mulia, saya tidak ada menerima uang itu. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu," jawab Indra yang saat kasus suap menjadi anggota DPRD Bengkalis.

Hakim pun mencecar Eet dan menjelaskan bahwa sejumlah saksi menyebut dirinya menerima aliran uang untuk proyek jalan tahun 2012 yang bermasalah tersebut. Hakim meminta agar Eet jujur dan tidak berbelit belit.

Namun, Indra selalu memakai jurus, lupa dan tidak tau. Hal ini membuat hakim berang kepada Ketua DPRD Riau ini. Hakim mengatakan keterangan palsu bisa dijerat hukum pidana. Saksi sebelumnya menyebut Ketua DPRD Riau menerima uang Rp50 juta dalam plastik.

"Kalau saksinya berbohong ada konsekuensinya, Pak penuntut umum (Jaksa KPK), tahu kan apa yang harus dilakukan kalau ada saksi memberikan keterangan palsu, pasal 21 (UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001," kata hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!