Wabup Ngamuk Tak Dilibatkan dalam Pemerintahan, Ini Klarifikasi Kepala BKSDM Dairi

Kamis, 09 Juli 2020 - 21:19 WIB
Dan 14 orang ditetapkan untuk diangkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan dilakukan pelantikan kepada 11 orang pejabat. Karena dua diantaranya masih menunggu persetujuan dari Kementerian yakni untuk Kepala Inspektorat Kabupaten Dairi dan juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sementara satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mengisi jabatan Sekretaris Dewan masing menunggu persetujuan dari unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Dairi. (BACA JUGA: Tunda Kirim Tahanan ke Rutan Membuat Pelaku Kejahatan Menumpuk di Sel Polisi)

"Itulah aturan dan prosedur serta mekanisme yang sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku mengenai penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Keseluruhan proses dan tahapan seleksi terbuka sudah dilaporkan kepada Komisi ASN. Jika ada kesalahan yang dilanggar dan mekanisme yang tidak sesuai tentu akan ditegur oleh Komisi ASN yang mengawasi," ujarnya.

Dapot juga menyampaikan bahwa undangan untuk menghadiri acara pelantikan ditujukan kepada Forkopimda. Dalam hal ini pihak pengundang adalah Pemerintah Kabupaten Dairi, yang secara khusus surat undangan ditandatangani oleh Bupati Dairi. Wakil Bupati Dairi sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Dairi juga merupakan pihak pengundang.

"Untuk memastikan informasi acara pelantikan maka salinan surat undangan disampaikan secara fisik kepada wakil bupati melalui staf ajudan wakil bupati," katanya.
(vit)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content