Wabup Ngamuk Tak Dilibatkan dalam Pemerintahan, Ini Klarifikasi Kepala BKSDM Dairi
Kamis, 09 Juli 2020 - 21:19 WIB
Wakil Bupati Dairi Jimmy Andre Lukita Sihombing tiba-tiba datang dan mengamuk saat mendatangi acara pelantikan kepala dinas yang sedang berlangsung di pendopo kantor Bupati Dairi, Sumatera Utara. (Foto/Inews TV/Irwansyah Sitepu)
SIDIKALANG - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Dairi Jimmy Andre Lukita Sihombing tiba-tiba datang dan mengamuk saat mendatangi acara pelantikan kepala dinas yang sedang berlangsung di pendopo kantor Bupati Dairi, Sumatera Utara pada Selasa (7/7/2020) sore lalu.
Jimmy berang karena tidak dilibatkan dalam acara pelantikan pejabat pimpinan tinggi Eselon II. Jimmy mengamuk di hadapan bupati dan Forkopimda serta seluruh ASN yang hendak di lantik. Dia mempertanyakan kenapa dirinya tidak dilibatkan terkait adanya pelantikan pejabat.
Lalu apa tanggapan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, Dapot Hasudungan Tamba? (BACA JUGA: Tak Dilibatkan dalam Pemerintahan, Wabup Dairi Ngamuk di Depan Bupati)
Dapot menyampaikan bahwa Tim Pansel seleksi Lelang Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama telah melakukan tugas sesuai regulasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengacu kepada UU ASN Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jimmy berang karena tidak dilibatkan dalam acara pelantikan pejabat pimpinan tinggi Eselon II. Jimmy mengamuk di hadapan bupati dan Forkopimda serta seluruh ASN yang hendak di lantik. Dia mempertanyakan kenapa dirinya tidak dilibatkan terkait adanya pelantikan pejabat.
Lalu apa tanggapan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, Dapot Hasudungan Tamba? (BACA JUGA: Tak Dilibatkan dalam Pemerintahan, Wabup Dairi Ngamuk di Depan Bupati)
Dapot menyampaikan bahwa Tim Pansel seleksi Lelang Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama telah melakukan tugas sesuai regulasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengacu kepada UU ASN Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lihat Juga :