Pemkab Enrekang Gratiskan Layanan Rapid Test untuk Pelajar dan Mahasiswa

Kamis, 09 Juli 2020 - 17:19 WIB
Sementara itu, untuk pelayanan rapid test untuk kalangan umum dikenakan biaya administrasi sebesar Rp250 ribu. Pelayanan tersebut dapat dilakukan di klinik yang telah ditunjuk Pemkab Enrekang, yakni klinik Aisyiyah di jalan Kartini, Kelurahan Juppandang.

Baca juga: Wabup Enrekang Datangi Pabrik Aspal di Pana yang Disebut Cemari Lingkungan

"Ini saya bayar Rp250 ribu, di klinik Aisyiyah," kata Kasman, warga Batili Enrekang yang rencana akan menggunakan keterangan rapid test itu untuk kepentingannya di Kota Makassar.

Adapun hasil pemeriksaan rapid test berlaku 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!