13 Kecamatan di Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah COVID-19

Selasa, 14 April 2020 - 09:23 WIB
13 kecamatan di Kabupaten Bogor masuk zona merah kasus virus Corona atau COVID-19 dengan jumlah pasien positif 38 orang. Foto/Pemkab Bogor
BOGOR - 13 kecamatan di Kabupaten Bogor masuk zona merah kasus virus Corona atau COVID-19 dengan jumlah pasien positif 38 orang. Berdasarkan data terbaru tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor hingga Senin (13/4/2020) pukul 19.00 WIB, penambahan kasus positif itu berasal dari dua kecamatan yang sebelumnya berkategori zona hijau (nol kasus positif).

Kecamatan yang masuk zona merah, yaitu Gunung Putri (8 orang), Cibinong (7), Bojonggede (6), Cileungsi (4), Ciampea (3), Parung Panjang dan Kemang, masing-masing dua orang, sedangkan Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng, Ciawi, dan Babakanmadang, masing-masing satu orang.



Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dengan adanya penambahan kasus positif baru ini maka daerah yang jadi skala prioritas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperluas menjadi 13 kecamatan.

"Iya betul (dua kasus baru itu pertama di dua kecamatan zona hijau). Maka PSBB yang sebelumnya akan memprioritaskan PSBB di zona merah yang semula 11 kecamatan, sekarang menjadi 13 kecamatan," kata Syarifah, Senin (13/04/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!