Dewan Pengupahan Bandung Barat Rekomendasikan UMK 2023 Naik 27%
Rabu, 30 November 2022 - 19:50 WIB
Dewan pengupahan Bandung Barat rekomendasikan UMK tahun 2023 naik 27 persen.
BANDUNG BARAT - Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 27%. Hal tersebut diputuskan melalui rapat yang dihadiri oleh berbagai unsur di dewan pengupahan, Selasa (29/11/2022).
Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan mengatakan, perhitungan kenaikan UMK Bandung Barat tersebut, berdasarkan hasil survei pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Survei dilakukan di tiga lokasi, yakni di Pasar Batujajar, Pasar Tagog Padalarang, dan Pasar Panorama Lembang.
“Kita rekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 27% dari tahun 2022. Jadi jika UMK saat ini Rp3.248.283,26 dengan kenaikan itu menjadi Rp4.125.675,67,” kata Hengki, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Pengguna Jalan yang Melintas Jalan Maribaya Diminta Waspada Longsor Susulan
Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan mengatakan, perhitungan kenaikan UMK Bandung Barat tersebut, berdasarkan hasil survei pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Survei dilakukan di tiga lokasi, yakni di Pasar Batujajar, Pasar Tagog Padalarang, dan Pasar Panorama Lembang.
“Kita rekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 27% dari tahun 2022. Jadi jika UMK saat ini Rp3.248.283,26 dengan kenaikan itu menjadi Rp4.125.675,67,” kata Hengki, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Pengguna Jalan yang Melintas Jalan Maribaya Diminta Waspada Longsor Susulan
Lihat Juga :