Tangkap Pembobol Rumah, Polisi Temukan 3 Pucuk Senapan Kecepek
Kamis, 09 Juli 2020 - 14:58 WIB
PALI - Reskrim Polsek Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ), Sumatera Selatan meringkus Beni (29), tersangka pembobol rumah warga pada pergantian tahun lalu. Beni ditangkap setelah sembunyi di dalam hutan selama sekitar 8 bulan.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi didampingi Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah mengatakan, selain meringkus Beni, warga Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, petugas juga menemukan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang atau biasa disebut kecepek. "Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Geger Bayi Perempuan Tewas di Pantai Tuban, Tali Pusar Masih di Perut)
Saat beraksi pada akhir Desember lalu, pelaku mengajak rekannya, Dimas yang telah ditangkap dan menjalani hukuman di Muara Enim. "Para pelaku mencongkel jendela rumah warga dengan linggis lalu masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban," katanya. (Baca juga: BPPTKG Ungkap Gunung Merapi Mengalami Penggembungan)
Setelah berhasil mengambil barang berharga berupa satu unit ponsel dan uang tunai sejumlah Rp14 juta, keduanya juga mengambil emas seberat 6 suku. "Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan Undang-undang RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpira. Tersangka diancam dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegasnya.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi didampingi Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah mengatakan, selain meringkus Beni, warga Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, petugas juga menemukan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang atau biasa disebut kecepek. "Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Geger Bayi Perempuan Tewas di Pantai Tuban, Tali Pusar Masih di Perut)
Saat beraksi pada akhir Desember lalu, pelaku mengajak rekannya, Dimas yang telah ditangkap dan menjalani hukuman di Muara Enim. "Para pelaku mencongkel jendela rumah warga dengan linggis lalu masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban," katanya. (Baca juga: BPPTKG Ungkap Gunung Merapi Mengalami Penggembungan)
Setelah berhasil mengambil barang berharga berupa satu unit ponsel dan uang tunai sejumlah Rp14 juta, keduanya juga mengambil emas seberat 6 suku. "Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan Undang-undang RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpira. Tersangka diancam dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda