Lampaui Usia Manfaat, Mobil Dinas Camat se-Bojonegoro Diganti Baru untuk Tingkatkan Layanan
Kamis, 24 November 2022 - 09:03 WIB
BOJONEGORO - Guna meningkatkan pelayanan masyarakat secara maksimal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan pengadaan kendaraan dinas roda empat untuk 28 camat se-Kabupaten Bojonegoro. Kendaraan dinas tersebut untuk digunakan sebagai kendaraan operasional dinas sehari-hari.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Djuana Poerwiyanto ditemui di kantornya Rabu (23/11/2022) mengungkapkan, kendaraan dinas camat yang lama sudah tidak layak digunakan untuk operasional kedinasan. Sebagian besar sudah berumur 7 tahun lebih dan sudah pernah turun mesin. Selain itu biaya pemeliharaannya juga tinggi.
"Sedangkan mayoritas medan di wilayah kecamatan-kecamatan di Bojonegoro memerlukan kendaraan yang sehat dan tangguh," tuturnya.
Djuana Poerwiyanto mengatakan pengadaan kendaraan dinas baru ini juga disetujui oleh DPRD Bojonegoro. Metode pengadaan yang digunakan disini adalah melalui e-purchasing (e-katalog) LKPP, dengan penyedia PT. Astra International Tbk TSO Auto 2000 Tuban. Merek dan tipe kendaraan dinas baru yang dipilih adalah Toyota Rush S M/T GR Sport dengan harga OTR (on the road) per unit Rp275.700.000.
Harga itu sudah termasuk pajak-pajak dan semua layanan purna jualnya. Dan saat ini kendaraan dinas tersebut sudah diterima, lengkap dengan plat nomor dan STNK. Anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Bojonegoro Tahun 2022. Total anggaran untuk membeli 28 unit Toyota Rush tersebut lebih kurang Rp7,72 miliar.
Lebih lanjut mantan Camat Sugihwaras ini menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas baru ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. "Pada Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 tabel 1.9 disebutkan, harga satuan maksimal kendaraan dinas bertipe minibus untuk wilayah Jatim adalah 313.761.000 rupiah," katanya.
Selain itu pengadaan ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Pada lampiran II disebutkan bahwa untuk pejabat eselon III dan yang setingkat, pilihan jenis mobil dinas adalah jenis MPV (multi purpose vehicles) atau masuk kualifikasi F. Sedangkan camat adalah jabatan eselon III, dan Toyota Rush adalah mobil jenis MPV.
Djuana menambahkan, sebenarnya ada dua pilihan merk/tipe mobil lain yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Keputusan finalnya memilih Toyota Rush karena jaminan warranty dan layanan purna jualnya yang baik. Pilihan kendaraan berbahan bakar gasoline ini sudah tepat mengingat kendaraan MPV berbahan bakar dexlite atau pertadex harganya di atas ketentuan Permenkeu.
"Di lain sisi terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ini belum ada juknis yang mengatur dan harganya masih diatas ketentuan Permenkeu. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum juga belum tersedia sampai pelosok-pelosok kecamatan," tambahnya.
Terpisah, Andi Panca Wardana, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD menjelaskan, batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah 7-10 tahun. Kelayakan itu, ada kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis.
"Oleh karena itu, secara ekonomis tidak dapat dipungkiri jika kendaraan yang dipakai pada medan berat akan lebih cepat habis usia manfaatnya karena biaya pemeliharaan tinggi. Misalnya kendaraan dinas camat," tuturnya.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Djuana Poerwiyanto ditemui di kantornya Rabu (23/11/2022) mengungkapkan, kendaraan dinas camat yang lama sudah tidak layak digunakan untuk operasional kedinasan. Sebagian besar sudah berumur 7 tahun lebih dan sudah pernah turun mesin. Selain itu biaya pemeliharaannya juga tinggi.
"Sedangkan mayoritas medan di wilayah kecamatan-kecamatan di Bojonegoro memerlukan kendaraan yang sehat dan tangguh," tuturnya.
Djuana Poerwiyanto mengatakan pengadaan kendaraan dinas baru ini juga disetujui oleh DPRD Bojonegoro. Metode pengadaan yang digunakan disini adalah melalui e-purchasing (e-katalog) LKPP, dengan penyedia PT. Astra International Tbk TSO Auto 2000 Tuban. Merek dan tipe kendaraan dinas baru yang dipilih adalah Toyota Rush S M/T GR Sport dengan harga OTR (on the road) per unit Rp275.700.000.
Harga itu sudah termasuk pajak-pajak dan semua layanan purna jualnya. Dan saat ini kendaraan dinas tersebut sudah diterima, lengkap dengan plat nomor dan STNK. Anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Bojonegoro Tahun 2022. Total anggaran untuk membeli 28 unit Toyota Rush tersebut lebih kurang Rp7,72 miliar.
Lebih lanjut mantan Camat Sugihwaras ini menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas baru ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. "Pada Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 tabel 1.9 disebutkan, harga satuan maksimal kendaraan dinas bertipe minibus untuk wilayah Jatim adalah 313.761.000 rupiah," katanya.
Selain itu pengadaan ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Pada lampiran II disebutkan bahwa untuk pejabat eselon III dan yang setingkat, pilihan jenis mobil dinas adalah jenis MPV (multi purpose vehicles) atau masuk kualifikasi F. Sedangkan camat adalah jabatan eselon III, dan Toyota Rush adalah mobil jenis MPV.
Djuana menambahkan, sebenarnya ada dua pilihan merk/tipe mobil lain yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Keputusan finalnya memilih Toyota Rush karena jaminan warranty dan layanan purna jualnya yang baik. Pilihan kendaraan berbahan bakar gasoline ini sudah tepat mengingat kendaraan MPV berbahan bakar dexlite atau pertadex harganya di atas ketentuan Permenkeu.
"Di lain sisi terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ini belum ada juknis yang mengatur dan harganya masih diatas ketentuan Permenkeu. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum juga belum tersedia sampai pelosok-pelosok kecamatan," tambahnya.
Terpisah, Andi Panca Wardana, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD menjelaskan, batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah 7-10 tahun. Kelayakan itu, ada kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis.
"Oleh karena itu, secara ekonomis tidak dapat dipungkiri jika kendaraan yang dipakai pada medan berat akan lebih cepat habis usia manfaatnya karena biaya pemeliharaan tinggi. Misalnya kendaraan dinas camat," tuturnya.
(ars)
tulis komentar anda