Polisi Sita Uang Palsu Rp2,8 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap
Selasa, 22 November 2022 - 19:05 WIB
JAKARTA - Polisi menyita uang palsu sebesar Rp2,8 miliar dari tangan 2 pelaku yakni NC dan DR. Sedangkan, satu pelaku berinisial JK masih buron.
Kasus peredaran uang palsu berawal ketika warga Kudus, Jawa Tengah berinisial RP hendak meminjam uang sebesar Rp5 miliar untuk membuka usaha. Korban bertemu NC yang telah dia kenal untuk menanyai soal pinjaman uang.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Uang Palsu
NC mengaku memiliki kenalan peminjaman uang. Lalu, NC mengenalkan RP dengan DR dan JK yang mengaku bisa meminjamkan uang.
"Namun, syaratnya korban RP harus memberikan administrasi sebesar 10 persen dari jumlah pinjaman. Korban hanya punya Rp100 juta sebagai syarat memperlancar proses pinjaman," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Selasa (22/11/2022).
Karena hal tersebut, DR dan JK hanya bisa memberikan RP pinjaman Rp2 miliar. Kedua belah pihak kemudian melakukan transaksi di salah satu kafe di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
"Korban bertemu DR. DR menyerahkan satu tas berisi uang dan korban memberikan Rp100 juta secara tunai," kata Komarudin.
Setelah itu, RP pulang ke rumah dan menghitung uang tersebut tak sampai Rp2 miliar. Kemudian, dia melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku bukan uang asli," ucapnya.
Kasus peredaran uang palsu berawal ketika warga Kudus, Jawa Tengah berinisial RP hendak meminjam uang sebesar Rp5 miliar untuk membuka usaha. Korban bertemu NC yang telah dia kenal untuk menanyai soal pinjaman uang.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Uang Palsu
NC mengaku memiliki kenalan peminjaman uang. Lalu, NC mengenalkan RP dengan DR dan JK yang mengaku bisa meminjamkan uang.
"Namun, syaratnya korban RP harus memberikan administrasi sebesar 10 persen dari jumlah pinjaman. Korban hanya punya Rp100 juta sebagai syarat memperlancar proses pinjaman," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Selasa (22/11/2022).
Karena hal tersebut, DR dan JK hanya bisa memberikan RP pinjaman Rp2 miliar. Kedua belah pihak kemudian melakukan transaksi di salah satu kafe di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
"Korban bertemu DR. DR menyerahkan satu tas berisi uang dan korban memberikan Rp100 juta secara tunai," kata Komarudin.
Setelah itu, RP pulang ke rumah dan menghitung uang tersebut tak sampai Rp2 miliar. Kemudian, dia melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku bukan uang asli," ucapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda