TAPD Pasangkayu Rakor Penyesuaian Pendapatan dan Belanja SKPD Anggaran 2023

Selasa, 15 November 2022 - 15:35 WIB


Adapun yang menjadi penyesuaian OPD meliputi Penyesuaian Belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik & DAK Non Fisik), Penyesuaian Belanja yang bersumber dari selain DAK Fisik dan Non Fisik.

Dalam penyesuaian nantinya OPD langsung melakukan penginputan di Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan batas waktu paling lambat tanggal 18 November 2022. Dan juga disampaikan langsung kepada TAPD, melalui Bidang Anggaran dan Perbendaharaan serta kepada Kepala Bappeda dan Litbang.

Diakhir penjelasan Rahmat menekankan kepada seluruh OPD dapat bekerja bersama dan daoat sesegera mungkin melakukan penyesuaian karena terbatasnya waktu, dan Bupati mulai hari ini (15/11) akan menyurati seluruh kepala OPD untuk penyesuaian anggaran.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!