TAPD Pasangkayu Rakor Penyesuaian Pendapatan dan Belanja SKPD Anggaran 2023
Selasa, 15 November 2022 - 15:35 WIB
PASANGKAYU - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan Rapat Koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Pasangkayu, Rahmat, bertempat diruangan Pola Kantor Bupati, Selasa (15/11/2022).
Dalam kegiatan dihadiri Para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD), Kepala Bagian dan Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Sekda Rahmat mengatakan, dalam rapat koordinasi ini dilakukan adanya perubahan regulasi penyusunan anggaran daerah. Dimana setiap daerah harus sesegera mungkin melakukan Penyesuaian Pendapatan dan Belanja SKPD Tahun Angaran 2023.
Maka berkaitan hal tersebut, Ketua TAPD Rahmat menjelaskan pula, dengan telah ditetapkannya Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sesuai Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 perihal Penyampaian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 dan berdasarkan hasil rapat TAPD tanggal 15 November 2022, maka disampaikan kepada para Kepala OPD untuk melakukan penyesuaian Belanja Daerah.
Adapun yang menjadi penyesuaian OPD meliputi Penyesuaian Belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik & DAK Non Fisik), Penyesuaian Belanja yang bersumber dari selain DAK Fisik dan Non Fisik.
Dalam penyesuaian nantinya OPD langsung melakukan penginputan di Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan batas waktu paling lambat tanggal 18 November 2022. Dan juga disampaikan langsung kepada TAPD, melalui Bidang Anggaran dan Perbendaharaan serta kepada Kepala Bappeda dan Litbang.
Diakhir penjelasan Rahmat menekankan kepada seluruh OPD dapat bekerja bersama dan daoat sesegera mungkin melakukan penyesuaian karena terbatasnya waktu, dan Bupati mulai hari ini (15/11) akan menyurati seluruh kepala OPD untuk penyesuaian anggaran.
Dalam kegiatan dihadiri Para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD), Kepala Bagian dan Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Sekda Rahmat mengatakan, dalam rapat koordinasi ini dilakukan adanya perubahan regulasi penyusunan anggaran daerah. Dimana setiap daerah harus sesegera mungkin melakukan Penyesuaian Pendapatan dan Belanja SKPD Tahun Angaran 2023.
Maka berkaitan hal tersebut, Ketua TAPD Rahmat menjelaskan pula, dengan telah ditetapkannya Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sesuai Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 perihal Penyampaian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 dan berdasarkan hasil rapat TAPD tanggal 15 November 2022, maka disampaikan kepada para Kepala OPD untuk melakukan penyesuaian Belanja Daerah.
Adapun yang menjadi penyesuaian OPD meliputi Penyesuaian Belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik & DAK Non Fisik), Penyesuaian Belanja yang bersumber dari selain DAK Fisik dan Non Fisik.
Dalam penyesuaian nantinya OPD langsung melakukan penginputan di Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan batas waktu paling lambat tanggal 18 November 2022. Dan juga disampaikan langsung kepada TAPD, melalui Bidang Anggaran dan Perbendaharaan serta kepada Kepala Bappeda dan Litbang.
Diakhir penjelasan Rahmat menekankan kepada seluruh OPD dapat bekerja bersama dan daoat sesegera mungkin melakukan penyesuaian karena terbatasnya waktu, dan Bupati mulai hari ini (15/11) akan menyurati seluruh kepala OPD untuk penyesuaian anggaran.
(srf)
tulis komentar anda