Taat Aturan, Bupati Bojonegoro Akan Kirim Raperda APBD 2024 untuk Dibahas bersama DPRD
loading...
A
A
A
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menyampaikan Raperda APBD tahun 2024 kepada DPRD. Perlu sinergi dan dorongan semua stakeholder agar segera mendapatkan kesepakatan dan titik terang. Mengingat kebijakan yang disusun ialah dari masyarakat untuk masyarakat.
Untuk itu, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD perlu sinergisitas terbaik agar kesepakatan tercapai.
“Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tidak ada kesepakatan bersama. Maka Kepala Daerah akan menyampaikan raperda tentang APBD TA 2024. Kesepakatan KUA adalah kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Di mana salah satu jika tidak sepakat, maka tidak ada kesepakatan. Kepala Daerah juga sudah mengajukan surat kepada DPRD (melebihi waktu 6 minggu) sehingga membuat usulan raperda APBD kepada DPRD,” jelas Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah Kamis (7/9/2023).
Hal ini sesuai surat Bupati Bojonegoro Nomor 900/1826/412.203/2023 mengenai kesepakatan bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2024, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Langkah Bupati tersebut juga sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pada lampiran BAB III A.2.d dan k yang menyebutkan, kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Berdasarkan ketentuan tersebut, rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dikirimkan kepada DPRD pada 17 Juli 2023 lalu saat ini sudah memasuki minggu ke-7.
Selain itu, sesuai aturan, jika Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, maka Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun.
Di samping itu, rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2023 yang telah dikirimkan ke DPRD pada 23 Agustus lalu juga memerlukan pembahasan dan penyetujuan bersama mengingat terbatasnya waktu pelaksanaan P-APBD Tahun Anggaran 2023.
Untuk itu, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD perlu sinergisitas terbaik agar kesepakatan tercapai.
“Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tidak ada kesepakatan bersama. Maka Kepala Daerah akan menyampaikan raperda tentang APBD TA 2024. Kesepakatan KUA adalah kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Di mana salah satu jika tidak sepakat, maka tidak ada kesepakatan. Kepala Daerah juga sudah mengajukan surat kepada DPRD (melebihi waktu 6 minggu) sehingga membuat usulan raperda APBD kepada DPRD,” jelas Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah Kamis (7/9/2023).
Hal ini sesuai surat Bupati Bojonegoro Nomor 900/1826/412.203/2023 mengenai kesepakatan bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2024, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Langkah Bupati tersebut juga sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pada lampiran BAB III A.2.d dan k yang menyebutkan, kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Berdasarkan ketentuan tersebut, rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dikirimkan kepada DPRD pada 17 Juli 2023 lalu saat ini sudah memasuki minggu ke-7.
Selain itu, sesuai aturan, jika Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, maka Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun.
Di samping itu, rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2023 yang telah dikirimkan ke DPRD pada 23 Agustus lalu juga memerlukan pembahasan dan penyetujuan bersama mengingat terbatasnya waktu pelaksanaan P-APBD Tahun Anggaran 2023.
(atk)