IDI Jatim dan 5 Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Selasa, 15 November 2022 - 00:02 WIB
Dengan UU tersebut Organisasi Profesi Kesehatanlah yang nantinya justru menjadi pelaksana. Justru yang beredar di masyarakat adalah draf yang tidak jelas siapa yang memiliki dokumen tersebut.

"Kalau kita kaji dari draf-draf itu, banyak sekali kepentingan profesi, kepentingan masyarakat yang tidak baik. Padahal kita sudah mempunyai UU spesifik, UU kedokteran, UU keperawatan, UU kebidanan, UU farmasi dalam proses sangat baik dan tidak ada masalah, harmoni dan bisa menampung permasalahan yang ada sekarang," ujarnya.

"Kalau UU ini diringkas akan banyak hal-hal yang sangat penting yang mungkin akan hilang dan sangat vital untuk profesi, kalau profesi terganggu, masyarakat yang akan terdampak," imbuhnya.

Baginya, RUU Omnibus Law Kesehatan berpotensi mendisharmoni koordinasi antara OP kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Padahal, keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah terutama dinkes di daerah dalam pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan, serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More