IDI Jatim dan 5 Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Selasa, 15 November 2022 - 00:02 WIB
loading...
IDI Jatim dan 5 Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Dr dr Sutrisno SpOG (K).Foto/ist
A A A
SURABAYA - Rancangan Undang-undang Omnibus Law Kesehatan mendapat penolakan dari Organisasi Profesi (OP) Kesehatan di Jawa Timur. OP Kesehatan yang terdiri dari sejumlah organisasi tegas menolak aturan yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 ini.

OP tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jatim. Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).

RUU ini dinilai banyak hal yang dirasa kurang tepat. Baik sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Baca juga: Wujudkan Target 100%, Khofifah Luncurkan Gerakan Akselerasi Implementasi Kurikulum Merdeka Mandiri

Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Dr dr Sutrisno SpOG (K), akan mendukung perubahan asal membawa kebaikan dan manfaat bagi masyarakat, termasuk undang-undang atau regulasi baru.

Namun kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain sudah mempunyai perundangan tersendiri.

"Undang-undang itu juga saat ini masih bagus dan bermanfaat buat masyarakat profesi serta bermanfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya," kata dr Sutrisno SpOG (K) kepada media, Senin (14/11/2022).

"Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan di sama ratakan dalam bentuk Omnibus Law," tambahnya.

Saat ini isu tentang Omnibus Law Kesehatan sudah santer di mana-mana. Namun draf kajian akademik, semua organisasi profesi tidak pernah melihat, bicara, diskusi dan dimintai masukan tentang UU ini.

Dengan UU tersebut Organisasi Profesi Kesehatanlah yang nantinya justru menjadi pelaksana. Justru yang beredar di masyarakat adalah draf yang tidak jelas siapa yang memiliki dokumen tersebut.

"Kalau kita kaji dari draf-draf itu, banyak sekali kepentingan profesi, kepentingan masyarakat yang tidak baik. Padahal kita sudah mempunyai UU spesifik, UU kedokteran, UU keperawatan, UU kebidanan, UU farmasi dalam proses sangat baik dan tidak ada masalah, harmoni dan bisa menampung permasalahan yang ada sekarang," ujarnya.

"Kalau UU ini diringkas akan banyak hal-hal yang sangat penting yang mungkin akan hilang dan sangat vital untuk profesi, kalau profesi terganggu, masyarakat yang akan terdampak," imbuhnya.

Baginya, RUU Omnibus Law Kesehatan berpotensi mendisharmoni koordinasi antara OP kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Padahal, keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah terutama dinkes di daerah dalam pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan, serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2342 seconds (0.1#10.140)