Minta Paksa 30% Dana Desa Jadi Motif Kerusuhan di Madina
Rabu, 08 Juli 2020 - 18:51 WIB
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap pemicu kerusuhan yang mengakibatkan mobil Wakapolres Mandailing Natal (Madina) terbakar dan sejumlah fasilitas umum rusak, serta pemblokiran jalan lintas Sumatera, tepatnya di Desa Mumpang Hulu, Kabupaten Madina.
(Baca juga: 1 Wanita dan 2 Anak Tersangka Rusuh Madina Ditahan di Polda Sumut )
Kerusuhan yang dilakukan para demonstran disebabkan tidak terpenuhinya tuntunan massa aksi yang meminta agar 30 persen dari dana desa, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) diserahkan kepada para demonstran.
"Aksi rusuh ini diawali atas permintaan para demonstran kepada kepala desa untuk memberikan 30 persen dari dana BLT diserahkan kepada mereka," beber Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin.
(Baca juga: Rapid Test Reaktif, 3 Pengunjung Kafe Langsung Masuk Karantina )
Dari hasil penyelidikan tersebut, sebanyak 20 orang diamankan oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Madina, dari 20 orang tersebut, dua diantaranya masih dibawah umur, sementara itu, satu masih DPO, yang merupakan aktor intelektual (RS).
"Para tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing, mulai dari penggerak massa hingga propokator (aktor intelektual)," ujar jenderal bintang dua didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar.
Hingga kini, para tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis. Dan nantinya berkas perkara ini akan diserahkan kepada ke Kejati Sumut, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Lihat Juga: Polda Sumut Sebut Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
(Baca juga: 1 Wanita dan 2 Anak Tersangka Rusuh Madina Ditahan di Polda Sumut )
Kerusuhan yang dilakukan para demonstran disebabkan tidak terpenuhinya tuntunan massa aksi yang meminta agar 30 persen dari dana desa, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) diserahkan kepada para demonstran.
"Aksi rusuh ini diawali atas permintaan para demonstran kepada kepala desa untuk memberikan 30 persen dari dana BLT diserahkan kepada mereka," beber Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin.
(Baca juga: Rapid Test Reaktif, 3 Pengunjung Kafe Langsung Masuk Karantina )
Dari hasil penyelidikan tersebut, sebanyak 20 orang diamankan oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Madina, dari 20 orang tersebut, dua diantaranya masih dibawah umur, sementara itu, satu masih DPO, yang merupakan aktor intelektual (RS).
"Para tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing, mulai dari penggerak massa hingga propokator (aktor intelektual)," ujar jenderal bintang dua didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar.
Hingga kini, para tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis. Dan nantinya berkas perkara ini akan diserahkan kepada ke Kejati Sumut, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Lihat Juga: Polda Sumut Sebut Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
(eyt)
tulis komentar anda