Mantap! Bupati Tanjung Jabung Timur Jambi Terima Ramsar’s Award di Jenewa Swiss

Sabtu, 12 November 2022 - 06:33 WIB
Yang terbaru, Pemkab juga menetapkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B ) sebagai jaminan ketat membatasi alih fungsi lahan. Pada isu lingkungan, Romi punya komitmen tinggi. Dia hingga kini masih mempertahankan keasrian hutan asli di lingkungan perkantoran pemkab. Di area ini juga dilarang berburu burung. Ada sangsi bagi pelanggarnya. Pemkab juga membangun hutan kota tak jauh dari komplek perkantoran.

Sekilas Konvensi Ramsar

Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 21 Desember 1975. Nama resmi konvensi ini adalah The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat.

Anggota dari perjanjian ini berasal dari negara-negara di seluruh dunia yang memiliki lahan basah di negaranya. Lahan basah tersebut tersebar di lebih dari 1.800 lokasi di dunia dengan luas lahan mencapai kurang lebih 1,8 juta km2. Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.

Awal mula dibentuknya Konvensi Ramsar ini hanya terfokus kepada masalah burung air dan juga burung migran. Seiring berjalannya waktu, akhirnya diputuskan bahwa konservasi lahan basah dirasa sangatlah penting. Seperti yang diketahui jika habitat utama dari burung air dan juga burung imigran yaitu pantai, hutan mangrove, rawa dan muara sungai.

Konvensi Ramsar tidak serta merta berdiri sendiri. Konvensi Ramsar didukung oleh IUCN atau International Union for Conservation of Nature and Natural Resources dan saat ini sudah berganti nama menjadi The World Conservation Union. Setiap tanggal 2 Februari atau hari di mana penandatanganan Konvensi Ramsar, juga diperingati sebagai World Wetlan Day atau Hari Lahan Basah Dunia.

Baca: Diguyur Hujan, Ratusan Rumah di Kota Jambi Terendam Banjir.



Naskah asli Konvensi Ramsar (12 pasal) telah diamandemen sebanyak 2 kali. Pertama dilakukan pada Protokol Paris tahun 1982 dan kedua pada tahun 1987 di Regina. Protokol Paris ternyata diadopsi di Pertemuan Luar Biasa atau Extraordinary Conference of the Contracting Parties (COP) yang saat itu dilakukan di kantor pusat UNESCO Paris tanggal 3 Desember 1982.

Dari Protokol Paris ini mendapatkan hasil berupa tata cara melakukan amandemen konvensi serta mengesahkan naskah konvensi menjadi beberapa bahasa yaitu Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Jerman dan Spanyol. Sedangkan amandemen yang dilakukan di Regina dilakukan saat pertemuan luar biasa pada tahun 1987 di Kanada.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More