Setelah Jadi Tersangka, Pejabat Syahbandar Tarakan Ditahan 20 Hari ke Depan

Jum'at, 11 November 2022 - 16:02 WIB
Kasus tersebut, kata Hendy, terungkap berdasarkan laporan dari beberapa pengusaha angkutan laut. Mereka mengaku diperas oleh tersangka IS untuk penerbitan SPB.

Polda Kaltara menggeledah kantor KSOP Tarakan dan membawa barang bukti berupa berkas sebanyak satu kardus diduga terkait pemerasan dan gratifikasi penerbitan SPB. Baca juga: Peras Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kapolsek Jempang Kutai Barat Dinonaktifkan

"Kami menerima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut adanya pungli pemerasan oleh oknum yang sudah meresahkan, sehingga kami lakukan pemantauan dan penindakan," ujarnya.

Hendy menambahkan, OTT yang dilakukan Polda Kaltara agar tidak mengganggu pelayanan warta kedatangan dan keberangkatan di KSOP Tarakan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!