Peras Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kapolsek Jempang Kutai Barat Dinonaktifkan

Selasa, 25 Oktober 2022 - 16:48 WIB
loading...
Peras Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kapolsek Jempang Kutai Barat Dinonaktifkan
Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman. Foto: Dzul/SINDOnews
A A A
KUTAI BARAT - Kapolsek Jempang, wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur, Iptu Sainal Arifin dinonaktifkan usai dilaporkan dengan dugaan melakukan pemerasan terhadap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika.

Pemerasan Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin dilakukan dengan cara meminta jaminan sejumlah uang dan surat kepemilikan tanah agar Fahrizal Muslim bisa bebas dari penangkapan pihak kepolisan.

"Iya, sudah kami ambil tindakan. Ternyata kasus itu terjadi di tahun 2021 penangkapannya ya, hanya mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian memviralkan melalui media sosial," terang Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, Selasa (25/10/2022).



Dilanjutkan dia, Fahrizal ditangkap pada September 2021 atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam pemeriksaan dia tak terbukti terlibat. Akhirnya Fahrizal pun dibebaskan.

Dalam proses pembebasan, ternyata Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin meminta jaminan.

"Setelahnya kami ambil keterangan, kami turunkan tim melakukan pemeriksaan dari Propam Polres Kutai Barat, kemudian Kapolsek Jempang juga sudah kami ambil keterangannya," jelasnya.



Selama proses pemeriksaan dilakukan, Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin akhirnya nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Jempang.

"Jadi setelah kami nonaktifkan, saya menunjuk Plh sementara sebagai Kapolsek Jempang," paparnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2213 seconds (0.1#10.140)