Setelah Jadi Tersangka, Pejabat Syahbandar Tarakan Ditahan 20 Hari ke Depan
Jum'at, 11 November 2022 - 16:02 WIB
Pejabat KSOP Kelas III Tarakan berinisial IS ditahan Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Sebelumnya, IS ditetapkan sebagai tersangka pemerasan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Foto Antara
TARAKAN - Pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan berinisial IS ditahan Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Sebelumnya, IS ditetapkan sebagai tersangka pemerasan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) setelah penyidik menaikkan statusnya dari saksi.
Dikrimsus Polda Kaltara , Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, IS ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan. "Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka IS yang merupakan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan III," ujar Kombes Hendy, Jumat (11/11/2022). Baca juga: Pejabat KSOP Tarakan Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan Penerbitan Surat Berlayar
Hendy menjelaskan bahwa tersangka IS awalnya diperiksa sebagai saksi usai operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KSOP Tarakan pada Selasa (8/11/2022) malam.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (9/11/2022), penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka, dan pada Kamis (10/11/2022) malam dilakukan penahanan.
Dikrimsus Polda Kaltara , Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, IS ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan. "Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka IS yang merupakan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan III," ujar Kombes Hendy, Jumat (11/11/2022). Baca juga: Pejabat KSOP Tarakan Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan Penerbitan Surat Berlayar
Hendy menjelaskan bahwa tersangka IS awalnya diperiksa sebagai saksi usai operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KSOP Tarakan pada Selasa (8/11/2022) malam.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (9/11/2022), penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka, dan pada Kamis (10/11/2022) malam dilakukan penahanan.
Lihat Juga :