Kasus Penganiayaan Wartawan Segera Dilimpahkan ke Kejari Karawang

Jum'at, 11 November 2022 - 13:17 WIB
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. (Ist)
KARAWANG - Penanganan kasus penganiayaan wartawan bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Meski dalam sidang praperadilan gugatan tersangka sebagai pemohon dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Karawang, namun kasus penganiayaannya tetap berlanjut.

Hakim PN Karawang dalam putusannya menyatakan sprindik yang dikeluarkan polisi tidak sah sehingga mengabulkan gugatan tersangka.



"Sesuai SOP kami akan melakukan kembali gelar perkara dan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait dalam kasus ini. Namun proses ini tidak makan waktu lama karena barang bukti dan proses BAP nya masih sama," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Jumat (11/11/22).

Menurut Arief, dia memperkirakan proses pemeriksaan tidak akan makan waktu lama karena barang bukti dan proses BAP nya masih sama. "Minggu depan sudah bisa kami limpahkan ke kejaksaaan. Kami juga sudah koordinasi dengan kejaksaan," katanya.

Arief mengatakan meski pihak kepolisian dikalahkan dalam praperadilan namun tidak menghilangkan perkara penganiayaan. Hakim hanya menilai sprindik yang dikeluarkan polisi tidak sah. "Hakim juga menilai perbuatan pidana memang ada, meski prindiknya disoal," katanya.

Menurut Arief, polisi menangani kasus penganiayaan wartawan sudah profesional. Bahkan dia tidak menutup kemungkinan kasusnya akan berkembang jika menemukan novum baru. "Bisa saja berkembang terus jika kami menemukan novum baru," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!