Rudy Temui Bupati Maros dan Gowa Sebelum Terapkan Pembatasan Wilayah
Selasa, 07 Juli 2020 - 17:17 WIB
MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menemui Bupati Maros dan Gowa sebelum menerapkan memberlakukan pembatasan pergerakan lintas antar daerah.
Dalam menerapkan kebijakan ini, Rudy juga melakukan kordinasi langsung dengan Bupati Maros, HM Hatta Rahman di Kantor Bupati Maros, dan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Kantor Bupati Gowa.
Aturan yang tertuang di Peraturan Walikota Nomor 36 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 tersebut, rencananya memasuki tahap sosialisasi pada hari Rabu, kemudian tahap uji coba pada hari Kamis dan Jumat.
“Insyaallah, Sabtu nanti kita sudah lakukan penerapan. Kenapa Sabtu, karena dianggap pergerakan orang di hari Sabtu lebih minimalis, sehingga kita lebih mudah untuk melakukan evaluasi agar pelaksanaan di hari berikutnya lebih lancar," katanya.
Pada prinsipnya kata dia, pihanya ingin memastikan orang yang keluar atau masuk dari Makassar bukan carrier atau pembawa virus sehingga potensi memaparkan ke daerah lain itu bisa di antisipasi.
"Apalagi saat ini beberapa warga di daerah diketahui terpapar setelah berkunjung ke Makassar,” ujar Rudy saat diwawancara oleh wartawan di Balaikota Makassar, Selasa (7/7/2020).
Pada pasal lima di Perwali tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang keluar masuk ke kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari gugus tugas, rumah sakit atau puskesmas dari daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak diberlakukannya.
“Hanya saja kita akan kecualikan terhadap pihak yang berperan sebagai penggerak ekonomi di Makassar, misalnya pedagang, tukang batu, anggota TNI, anggota Polri, Aparat Sipil Negara, buruh, termasuk warga Mamminasata yang bekerja di Makassar. Namun tetap saja kita akan berlakukan Sampling Random Rapid Test kepada mereka,” lanjut Rudy.
Dalam pertemuan di tempat berbeda itu, kedua Kepala Daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar tersebut mendukung langkah preventif yang dilakukan Pemkot Makassar dalam melandaikan penyebaran virus COVID-19.
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dalam menerapkan kebijakan ini, Rudy juga melakukan kordinasi langsung dengan Bupati Maros, HM Hatta Rahman di Kantor Bupati Maros, dan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Kantor Bupati Gowa.
Aturan yang tertuang di Peraturan Walikota Nomor 36 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 tersebut, rencananya memasuki tahap sosialisasi pada hari Rabu, kemudian tahap uji coba pada hari Kamis dan Jumat.
“Insyaallah, Sabtu nanti kita sudah lakukan penerapan. Kenapa Sabtu, karena dianggap pergerakan orang di hari Sabtu lebih minimalis, sehingga kita lebih mudah untuk melakukan evaluasi agar pelaksanaan di hari berikutnya lebih lancar," katanya.
Pada prinsipnya kata dia, pihanya ingin memastikan orang yang keluar atau masuk dari Makassar bukan carrier atau pembawa virus sehingga potensi memaparkan ke daerah lain itu bisa di antisipasi.
"Apalagi saat ini beberapa warga di daerah diketahui terpapar setelah berkunjung ke Makassar,” ujar Rudy saat diwawancara oleh wartawan di Balaikota Makassar, Selasa (7/7/2020).
Pada pasal lima di Perwali tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang keluar masuk ke kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari gugus tugas, rumah sakit atau puskesmas dari daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak diberlakukannya.
“Hanya saja kita akan kecualikan terhadap pihak yang berperan sebagai penggerak ekonomi di Makassar, misalnya pedagang, tukang batu, anggota TNI, anggota Polri, Aparat Sipil Negara, buruh, termasuk warga Mamminasata yang bekerja di Makassar. Namun tetap saja kita akan berlakukan Sampling Random Rapid Test kepada mereka,” lanjut Rudy.
Dalam pertemuan di tempat berbeda itu, kedua Kepala Daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar tersebut mendukung langkah preventif yang dilakukan Pemkot Makassar dalam melandaikan penyebaran virus COVID-19.
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
(agn)
tulis komentar anda