Edan! Warga Sleman Nekat Edarkan Miras di Rumahnya

Selasa, 07 Juli 2020 - 09:13 WIB
Botol-botol miras itu kemudian disita petugas dan dibawa ke Mapolsek Turi sebagai barang bukti untuk proses persidangan. Sedangkan penjual miras dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). (Baca juga: Kasus COVID-19 di Jatim Tak Kunjung Turun, Ini Usulan Kapolda )

Menurut Catur, miras ini bukan hanya merusak kesehatan pemakainya, namun juga awal dari tindak pidana, karena itu harus menjadi perhatian bersama. "Kami berharap masyarakat yang mengetahui peredaran dan penjualan miras di daerahnya mau memberikan informasi," paparnya.

(Baca juga: Bandel Tak Pakai Masker, Siap-siap KTP Disita dan Wajib Menyapu )

Sedangkan operasi Pekat Progo 2020, yang berlangsung 3-13 Juli 2020 sasaran utamannya adalah penyalahgunaan narkoba, kejahatan premanisme, prostitusi, judi, dan miras. "Semoga dengan adanya operasi ini, pelaku tindak kejahatan khususnya di wilayah hukum Polres Sleman dapat ditekan seminim mungkin," terangnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!