Tokoh Masyarakat Pangandaran Angkat Bicara Peran DPRD soal Corona
Senin, 27 April 2020 - 19:31 WIB
Tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan. Foto: SINDOnews/Syamsul Maarif
PANGANDARAN -
Tokoh masyarakat Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan angkat bicara tentang peran DPRD dalam upaya penanganan pandemi virus (COVID-19). Dia mengungkapkan, Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
"Dari Undang Undang Nomor 23/2014 sudah jelas apa yang menjadi kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi satu kesatuan," kata Iwan yang juga ketua DPRD Pangandaran periode 2014-2019 itu.
Menurut Iwan, seyogyanya DPRD sudah tahu program yang dicanangkan Pemkab Pangandaran. Bila ada anggota DPRD yang bicara tidak tahu menahu menyoal bantuan dampak wabah Corona, hal itu tidak bisa diatasnamakan lembaga DPRD.
Tokoh masyarakat Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan angkat bicara tentang peran DPRD dalam upaya penanganan pandemi virus (COVID-19). Dia mengungkapkan, Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
"Dari Undang Undang Nomor 23/2014 sudah jelas apa yang menjadi kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi satu kesatuan," kata Iwan yang juga ketua DPRD Pangandaran periode 2014-2019 itu.
Menurut Iwan, seyogyanya DPRD sudah tahu program yang dicanangkan Pemkab Pangandaran. Bila ada anggota DPRD yang bicara tidak tahu menahu menyoal bantuan dampak wabah Corona, hal itu tidak bisa diatasnamakan lembaga DPRD.
Lihat Juga :