Tokoh Masyarakat Pangandaran Angkat Bicara Peran DPRD soal Corona
Senin, 27 April 2020 - 19:31 WIB
PANGANDARAN -
Tokoh masyarakat Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan angkat bicara tentang peran DPRD dalam upaya penanganan pandemi virus (COVID-19). Dia mengungkapkan, Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
"Dari Undang Undang Nomor 23/2014 sudah jelas apa yang menjadi kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi satu kesatuan," kata Iwan yang juga ketua DPRD Pangandaran periode 2014-2019 itu.
Menurut Iwan, seyogyanya DPRD sudah tahu program yang dicanangkan Pemkab Pangandaran. Bila ada anggota DPRD yang bicara tidak tahu menahu menyoal bantuan dampak wabah Corona, hal itu tidak bisa diatasnamakan lembaga DPRD.
"Bupati Pangandaran terlihat selalu berkoordinasi dengan fraksi dan ketua partai, termasuk dalam program bantuan pangan atau sembako dampak pandemi COVID-19," tambahnya.
Sejauh yang diketahuinya, bantuan penanganan COVID-19 bukan sebatas memberikan sembako, tetapi dimulai dari program DJCM, yaitu pembagian masker. Iwan juga mendengar realokasi anggaran DPRD senilai Rp2,6 miliar untuk penanganan COVID-19.
"Tidak ada lagi alasan DPRD tidak tahu, kalaupun memang ada anggota DPRD yang menyebutkan tidak tahu itu persoalan pribadi, bukan atas nama DPRD secara lembaga," terang Iwan.
Dalam Permendagri Nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020 disebutkan Kepala Daerah dapat melakukan pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana alam/bencana sosial diberitahukan kepada DPRD paling lama satu bulan.
Penyediaan anggaran tersebut dapat dilakukan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2020 dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2020.
Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Pangandaran, Otang Tarlian mengaku sangat sepakat bahwa pergeseran anggaran merujuk pada Permendagri Nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020.
Hanya, sejauh ini dia belum pernah melakukan rapat kerja bersama mitra kerja di jajaran Pemkab Pangandaran terkait realokasi anggaran. "Wajar saya tidak tahu menahu soal anggaran penanganan Covid-19 karena dari mana saya harus mengetahui secarara formal," kata Otang.
Menurut Otang, bahkan bila keputusan diambil melalui rapat pimpinan, sampai hari ini dia belum mengetahui hasilnya. "Mestinya kami tahu kegiatan apa saja yang di realokasi dan berapa besarannya," kata Otang.
Tokoh masyarakat Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan angkat bicara tentang peran DPRD dalam upaya penanganan pandemi virus (COVID-19). Dia mengungkapkan, Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
"Dari Undang Undang Nomor 23/2014 sudah jelas apa yang menjadi kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi satu kesatuan," kata Iwan yang juga ketua DPRD Pangandaran periode 2014-2019 itu.
Menurut Iwan, seyogyanya DPRD sudah tahu program yang dicanangkan Pemkab Pangandaran. Bila ada anggota DPRD yang bicara tidak tahu menahu menyoal bantuan dampak wabah Corona, hal itu tidak bisa diatasnamakan lembaga DPRD.
"Bupati Pangandaran terlihat selalu berkoordinasi dengan fraksi dan ketua partai, termasuk dalam program bantuan pangan atau sembako dampak pandemi COVID-19," tambahnya.
Sejauh yang diketahuinya, bantuan penanganan COVID-19 bukan sebatas memberikan sembako, tetapi dimulai dari program DJCM, yaitu pembagian masker. Iwan juga mendengar realokasi anggaran DPRD senilai Rp2,6 miliar untuk penanganan COVID-19.
"Tidak ada lagi alasan DPRD tidak tahu, kalaupun memang ada anggota DPRD yang menyebutkan tidak tahu itu persoalan pribadi, bukan atas nama DPRD secara lembaga," terang Iwan.
Dalam Permendagri Nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020 disebutkan Kepala Daerah dapat melakukan pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana alam/bencana sosial diberitahukan kepada DPRD paling lama satu bulan.
Penyediaan anggaran tersebut dapat dilakukan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2020 dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2020.
Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Pangandaran, Otang Tarlian mengaku sangat sepakat bahwa pergeseran anggaran merujuk pada Permendagri Nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020.
Hanya, sejauh ini dia belum pernah melakukan rapat kerja bersama mitra kerja di jajaran Pemkab Pangandaran terkait realokasi anggaran. "Wajar saya tidak tahu menahu soal anggaran penanganan Covid-19 karena dari mana saya harus mengetahui secarara formal," kata Otang.
Menurut Otang, bahkan bila keputusan diambil melalui rapat pimpinan, sampai hari ini dia belum mengetahui hasilnya. "Mestinya kami tahu kegiatan apa saja yang di realokasi dan berapa besarannya," kata Otang.
(muh)
tulis komentar anda