Pengamat Intelijen: Aksi Pendukung RMS di Mapolda Maluku hanya Cari Dukungan
Senin, 27 April 2020 - 19:39 WIB
JAKARTA - Analis Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menyatakan tindakan sekelompok orang yang membentangkan bendera simbol gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) di Mapolda Maluku , Sabtu (25/4/2020) hanyalah propaganda untuk mencari dukungan.
Polisi telah mengamankan dan memeriksa 3 orang yang membawa bendera RMS tersebut, yakni SVT (57), AL (44), dan JP (52). Dalam pemeriksaan mereka mengaku sebagai bagian dari struktur gerakan RMS. Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan pasal 106 dan 110 tentang Makar serta pasal 160 tentang Penghasutan. (Baca juga: RSUD Bangko Merangin Diusulkan Jadi RS Rujukan COVID-19)
Stanislaus Riyanta menyebut bahwa dilihat dari motif peristiwa tersebut, aksi ketiga pelaku berupaya menarik perhatian dan meraih dukungan dari massa, sehingga diharapkan aparat keamanan bisa melunak.
"Hal tersebut dilakukan karena salah satu dari ketiga pelaku sebelumnya mendapat panggilan dari Polda Maluku terkait dengan ajakan untuk ramai-ramai mengibarkan bendera RMS pada peringatan hari ulang tahun ke-70 RMS yang tersebar melalui video sejak 18 April 2020. Pelaku ingin menekan Polda Maluku dengan mengajak massa yang dipropaganda dengan aksi pengibaran bendera tersebut," ujar Stanislaus Riyanta dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).
Menurut dia, intelijen tidak serta merta bisa dicap gagal atau kecolongan, karena strategi intelijen itu tidak bisa hanya dilihat dari satu atau dua langkah ke depan. Peristiwa ini, menurut Stanislaus, menunjukkan bahwa intelijen berhasil melakukan lokalisir sumber ancaman dan membawa ke proses hukum konflik lebih besar.
"Strategi intelijen harus dilihat jauh ke depan, jangan hanya satu atau dua langkah saja. Jika dilihat lebih jauh maka intelijen justru berhasil meredam aksi lebih besar dari para pelaku yang sudah terbukti mengaku sebagai bagian dari RMS. Pelaku diproses hukum karena tindakannya. Intelijen tidak gagal dan tidak kecolongan," tegasnya.
Polisi telah mengamankan dan memeriksa 3 orang yang membawa bendera RMS tersebut, yakni SVT (57), AL (44), dan JP (52). Dalam pemeriksaan mereka mengaku sebagai bagian dari struktur gerakan RMS. Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan pasal 106 dan 110 tentang Makar serta pasal 160 tentang Penghasutan. (Baca juga: RSUD Bangko Merangin Diusulkan Jadi RS Rujukan COVID-19)
Stanislaus Riyanta menyebut bahwa dilihat dari motif peristiwa tersebut, aksi ketiga pelaku berupaya menarik perhatian dan meraih dukungan dari massa, sehingga diharapkan aparat keamanan bisa melunak.
"Hal tersebut dilakukan karena salah satu dari ketiga pelaku sebelumnya mendapat panggilan dari Polda Maluku terkait dengan ajakan untuk ramai-ramai mengibarkan bendera RMS pada peringatan hari ulang tahun ke-70 RMS yang tersebar melalui video sejak 18 April 2020. Pelaku ingin menekan Polda Maluku dengan mengajak massa yang dipropaganda dengan aksi pengibaran bendera tersebut," ujar Stanislaus Riyanta dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).
Menurut dia, intelijen tidak serta merta bisa dicap gagal atau kecolongan, karena strategi intelijen itu tidak bisa hanya dilihat dari satu atau dua langkah ke depan. Peristiwa ini, menurut Stanislaus, menunjukkan bahwa intelijen berhasil melakukan lokalisir sumber ancaman dan membawa ke proses hukum konflik lebih besar.
"Strategi intelijen harus dilihat jauh ke depan, jangan hanya satu atau dua langkah saja. Jika dilihat lebih jauh maka intelijen justru berhasil meredam aksi lebih besar dari para pelaku yang sudah terbukti mengaku sebagai bagian dari RMS. Pelaku diproses hukum karena tindakannya. Intelijen tidak gagal dan tidak kecolongan," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda