Pencuri Kabel Telekomunikasi KAI Akhirnya Diciduk Polisi
Selasa, 25 Oktober 2022 - 11:09 WIB
SURABAYA - Pelaku pencurian kabel telekomunikasi sepanjang 350 meter milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Jalan Ahmad Yani (samping rel kereta) berhasil diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Senin (24/10/2022).
Pelaku yang berinisial MS (45) ditangkap di rumahnya, Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo, Surabaya. Saat ditangkap, MS baru saja bangun tidur. Pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.
Apalagi polisi sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang dilakukan MS. "Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Polisikan Pencuri Kabel yang Ancam Bunuh Warga
Saat dilakukan penggeledahan, anggota juga menemukan satu sepeda motor matic warna putih. Sepeda motor ini yang digunakan pelaku untuk mengangkut kabel PT KAI. Selain itu, polisi juga mengamankan satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker. "Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara," imbuh Mirzal.
Sementara itu, dari hasil penelusuran polisi, MS ternyata seorang residivis. MS pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam. "Pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan," tandas Mirzal.
Sebelumnya, aksi pencurian kabel PT KAI Daop 8 Surabaya di tepi rel kawasan frontage road sisi timur Jalan Ahmad Yani, Surabaya ini dipergoki warga. Bahkan, aksi pencurian ini berhasil direkam warga dengan menggunakan kamera ponsel. Mengetahui aksinya direkam video, pelaku yagn naik sepeda motor matic, menghampiri warga tersebut dan mengancam akan membunuhnya.
Aksi ini pun akhirnya viral setelah video tersebut disebar di media sosial. Dikir Firmansyah, saksi kejadian mengatakan, saat itu dirinya tidak sengaja sedang jalan bersama anaknya dan melihat pelaku hendak melakukan pencurian dan merekamnya dengan menggunakan ponsel.
Meski aksinya sudah direkam dan diancam akan dilaporkan polisi, pelaku pencurian itu bukannya takut dan melarikan diri, tetapi malah tetap nekat melakukan pencurian kabel tersebut. "Kabel yang dicuri kabel PJKA kabel telepon. Saya nggak tahu sih mas, karena memang sebelum-sebelum ini pernah ada kejadian kehilangan apa dari PJKA," katanya.
Pihak KAI Daop 8 Surabaya telah melaporkan tindakan pencurian tersebut ke polsek setempat. Pencurian kabel tersebut menyebabkan gangguan alat komunikasi antar stasiun di stasiun Wonokromo, dan juga dari Stasiun Wonokromo ke pos jaga perlintasan sebidang antara Stasiun Wonokromo - Stasiun Waru.
"Dampak dari pencurian itu sangat membahayakan perjalanan kereta api karena peralatan komunikasi yang terganggu merupakan alat bantu pengamanan perjalanan kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif
Lihat Juga: Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
Pelaku yang berinisial MS (45) ditangkap di rumahnya, Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo, Surabaya. Saat ditangkap, MS baru saja bangun tidur. Pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.
Apalagi polisi sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang dilakukan MS. "Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Polisikan Pencuri Kabel yang Ancam Bunuh Warga
Saat dilakukan penggeledahan, anggota juga menemukan satu sepeda motor matic warna putih. Sepeda motor ini yang digunakan pelaku untuk mengangkut kabel PT KAI. Selain itu, polisi juga mengamankan satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker. "Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara," imbuh Mirzal.
Sementara itu, dari hasil penelusuran polisi, MS ternyata seorang residivis. MS pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam. "Pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan," tandas Mirzal.
Sebelumnya, aksi pencurian kabel PT KAI Daop 8 Surabaya di tepi rel kawasan frontage road sisi timur Jalan Ahmad Yani, Surabaya ini dipergoki warga. Bahkan, aksi pencurian ini berhasil direkam warga dengan menggunakan kamera ponsel. Mengetahui aksinya direkam video, pelaku yagn naik sepeda motor matic, menghampiri warga tersebut dan mengancam akan membunuhnya.
Aksi ini pun akhirnya viral setelah video tersebut disebar di media sosial. Dikir Firmansyah, saksi kejadian mengatakan, saat itu dirinya tidak sengaja sedang jalan bersama anaknya dan melihat pelaku hendak melakukan pencurian dan merekamnya dengan menggunakan ponsel.
Meski aksinya sudah direkam dan diancam akan dilaporkan polisi, pelaku pencurian itu bukannya takut dan melarikan diri, tetapi malah tetap nekat melakukan pencurian kabel tersebut. "Kabel yang dicuri kabel PJKA kabel telepon. Saya nggak tahu sih mas, karena memang sebelum-sebelum ini pernah ada kejadian kehilangan apa dari PJKA," katanya.
Pihak KAI Daop 8 Surabaya telah melaporkan tindakan pencurian tersebut ke polsek setempat. Pencurian kabel tersebut menyebabkan gangguan alat komunikasi antar stasiun di stasiun Wonokromo, dan juga dari Stasiun Wonokromo ke pos jaga perlintasan sebidang antara Stasiun Wonokromo - Stasiun Waru.
"Dampak dari pencurian itu sangat membahayakan perjalanan kereta api karena peralatan komunikasi yang terganggu merupakan alat bantu pengamanan perjalanan kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif
Lihat Juga: Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
(msd)
tulis komentar anda