Mendiang Ayahnya Dimaki, 2 Pemuda Bunuh Pria Paruh Baya di Simalungun

Senin, 24 Oktober 2022 - 21:29 WIB
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Mereka kemudian diburu dan berhasil ditangkap di luar wilayah Simalungun, pada Sabtu 22 Oktober 2022.

Tersangka SS ditangkap di Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, dan tersangka AA ditangkap di daerah perkebunan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Setelah kedua tersangka ditangkap, kita mengetahui jika kedua tersangka sampai hati menghabisi nyawa korban, karena salah seorang tersangka tersinggung ayahnya yang telah meninggal dunia dimaki-maki pelaku," jelasnya.



Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukumannya maksimal mati atau 20 tahun penjara," tegas Ronald.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More