Mendiang Ayahnya Dimaki, 2 Pemuda Bunuh Pria Paruh Baya di Simalungun

Senin, 24 Oktober 2022 - 21:29 WIB
loading...
Mendiang Ayahnya Dimaki,...
Ilustrasi korban pembunuhan. Foto: Istimewa
A A A
SIMALUNGUN - Seorang pria paruh baya ditemukan tewas, di pinggir Jalan Umum Simpang Palang–Sitahoan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pria bernama Rudolf Theofinus Situmorang (41), itu diduga dibunuh setelah sebelumnya terlibat cekcok dengan dua orang pemuda, di salah satu lapo (warung) tuak tak jauh dari lokasi penemuan mayat korban.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung mengatakan, aksi pembunuhan itu terjadi pada Jumat 14 Oktober 2022 kemarin. Saat itu korban sempat terlibat cekcok dengan dua orang pemuda berinisial SS (22) dan AA (17) di lapo tuak tersebut.



“Mereka awalnya sama-sama minum tuak. Mungkin karena di bawah pengaruh minuman, mereka sempat cekcok. Korban awalnya melemparkan mancis kepada tersangka. Korban mengajak untuk bertemu (untuk duel). Tersangka keluar lebih dulu dari warung dan menunggu di lokasi yang disebutkan korban,” kata AKBP Ronald, Senin (24/10/2022).

Ronald mengungkapkan, awalnya tersangka memukul korban hingga korban jatuh. Tersangka kemudian melakukan pemukulan berulang ke bagian kepala dan badan korban, hingga korban tak sadarkan diri.

Selanjutnya kedua tersangka meninggalkan korban begitu saja.

"Awalnya saat menemukan jasad korban, kita menduga korban ini korban kecelakaan lalu lintas. Karena luka di bagian kepalanya. Namun setelah kita lakukan penyelidikan, kita menemukan tanda-tanda bekas kekerasan di tubuh korban," jelas Ronald.



Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Mereka kemudian diburu dan berhasil ditangkap di luar wilayah Simalungun, pada Sabtu 22 Oktober 2022.

Tersangka SS ditangkap di Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, dan tersangka AA ditangkap di daerah perkebunan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Setelah kedua tersangka ditangkap, kita mengetahui jika kedua tersangka sampai hati menghabisi nyawa korban, karena salah seorang tersangka tersinggung ayahnya yang telah meninggal dunia dimaki-maki pelaku," jelasnya.



Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukumannya maksimal mati atau 20 tahun penjara," tegas Ronald.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3081 seconds (0.1#10.140)