3 Santri Laki-laki Pesantren di Bandung Dicabuli Oknum Guru Ngaji
Senin, 24 Oktober 2022 - 16:06 WIB
BANDUNG - Tiga santri laki-laki yang masih berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan YHS (19), oknum guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasus pencabulan santri di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum guru ngaji ini terungkapdanya laporan dari salah satu ayah korban.
"Tersangka kami amankan pada 20 Oktober 2022 lalu atas dasar laporan tanggal 25 Agustus 2022," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (24/10/2022).
Modus yang dilakukan tersangka ini, lanjut Kapolresta Bandung, dia mendatangi orangtua anak-anak dan meyakinkan mau belajar ngaji kepada dirinya di pondok pesantren di Arjasari, Kabupaten Bandung.
"Dia guru ngaji sukarela. Waktu belajar ngajinya dari pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB. Si anak dibujuk agar menginap di rumah tersangka. Setelah belajar dan saat anak istirahat disitu dia berbuat cabul," katanya.
Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan aksi bejat yang dilakukan tersangka ini berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan. Sebelum dilaporkan dan ditangkap, YHS ini sempat kabur ke wilayah Garut dan Ciamis.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp6 miliar," tegasnya.
Kasus pencabulan santri di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum guru ngaji ini terungkapdanya laporan dari salah satu ayah korban.
Baca Juga
"Tersangka kami amankan pada 20 Oktober 2022 lalu atas dasar laporan tanggal 25 Agustus 2022," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (24/10/2022).
Modus yang dilakukan tersangka ini, lanjut Kapolresta Bandung, dia mendatangi orangtua anak-anak dan meyakinkan mau belajar ngaji kepada dirinya di pondok pesantren di Arjasari, Kabupaten Bandung.
"Dia guru ngaji sukarela. Waktu belajar ngajinya dari pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB. Si anak dibujuk agar menginap di rumah tersangka. Setelah belajar dan saat anak istirahat disitu dia berbuat cabul," katanya.
Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan aksi bejat yang dilakukan tersangka ini berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan. Sebelum dilaporkan dan ditangkap, YHS ini sempat kabur ke wilayah Garut dan Ciamis.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp6 miliar," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda