Berkas Perkara Dugaan Korupsi Diskominfo Sultra Dinyatakan Lengkap

Senin, 06 Juli 2020 - 16:56 WIB
Kasi Penkum Kejari Sultra Herman Darmawan. Foto/iNewsTV/Mukhtarudin
KENDARI - Berkas perkara dugaan kasus korupsi Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan rampung atau P21.

Perkara kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyerahkan barang bukti dan tersangka. (Baca juga: Demo Tolak TKA asal China, Kantor Imigrasi Kendari Dilempari Sampah )

Kasi Intel Kejati Sultra Ari Siregar menjelaskan, dalam perkara ini terdapat dua tersangka. Yakni, S dan TT, dengan kerugian negara sekitar Rp50 juta. S merupakan pelaksana tugas Dinas Kominfo Sultra dan TT adalah mantan anggota DPRD Provinsi Sultra.



“Keduanya diduga terlibat dalam anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Diskominfo pada anggaran perubahan tahun 2019 lalu. Namun karena TT telah meninggal dunia, akhirnya hanya kasus S yang akan dilanjutkan,” kata Ari Siregar.

Meskipun S telah dinyatakan tersangka namun Kejari Kendari tidak melakukan penahanan. Hal ini karena adanya jaminan yang diajukan oleh penasihat hukum yang dilengkapi dengan surat keputusan Satgas Tim COVID-19 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.

Dengan alasan tersebut, penuntut umum mengabulkan permohononan penasihat hukum tersangka sehingga Kejari tidak melakukan penahanan.

“Selain itu, tersangka juga dinyatakan kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan,” kata Kasi Penkum Kejari Sultra Herman Darmawan.

Dugaan kasus korupsi Dinas Kominfo Sultra ini melanggar Undang undang No 31 tentang Korupsi Tahun 1999, Pasal 5 dan 11, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content