Berkas Perkara Dugaan Korupsi Diskominfo Sultra Dinyatakan Lengkap

Senin, 06 Juli 2020 - 16:56 WIB
Kasi Penkum Kejari Sultra Herman Darmawan. Foto/iNewsTV/Mukhtarudin
KENDARI - Berkas perkara dugaan kasus korupsi Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan rampung atau P21.

Perkara kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyerahkan barang bukti dan tersangka. (Baca juga: Demo Tolak TKA asal China, Kantor Imigrasi Kendari Dilempari Sampah )



Kasi Intel Kejati Sultra Ari Siregar menjelaskan, dalam perkara ini terdapat dua tersangka. Yakni, S dan TT, dengan kerugian negara sekitar Rp50 juta. S merupakan pelaksana tugas Dinas Kominfo Sultra dan TT adalah mantan anggota DPRD Provinsi Sultra.

“Keduanya diduga terlibat dalam anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Diskominfo pada anggaran perubahan tahun 2019 lalu. Namun karena TT telah meninggal dunia, akhirnya hanya kasus S yang akan dilanjutkan,” kata Ari Siregar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!