Dinkes Makassar Siagakan Fasilitas Kesehaan Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 11:42 WIB
"Begitu ada keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, kami pun melakukan hal yang sama agar untuk sementara tidak mengeluarkan obat sirop untuk pasien," tuturnya. Baca juga: Pemkot Bekasi Resmi Setop Penjualan Obat Sirup di Apotek

Surat edaran yang dikeluarkan itu, lanjut dia, ditujukan kepada seluruh layanan kesehatan baik rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), maupun apotek karena adanya kasus gangguan ginjal akut yang sedang viral saat ini.

Menurutnya, instruksi yang dikeluarkan oleh Kemenkes itu merupakan langkah antisipasi sebelum ada penelitian mendalam terkait penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

"Yang diserang kasus gangguan ginjal akut ini adalah anak-anak. Kami pun terus memantau perkembangannya dan meminta kepada seluruh pusat layanan kesehatan agar tetap siaga jika ada warga yang mengalami gangguan kesehatan," tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!