Dalami Dugaan Intervensi Polisi di Pembatalan Autopsi Korban Kanjuruhan, Menkopolhukam Kirim Utusan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 09:37 WIB
Baca Juga: Lolos Verifikasi Faktual, Perindo Kabupaten Pacitan Kian Optimistis Hadapi Pemilu 2024.



Ia pun menegaskan bahwa keputusan permohonan autopsi merupakan hak dari keluarga. Kepolisian, bahkan negara sekalipun tak bisa mempengaruhi.

"Keterlibatan anggota di sini sebetulnya bukan intervensi, tapi lebih kepada saat pembuatan konsep draf pembatalan itu, dari keluarga ini tidak paham membuat caranya sehingga ada anggota yang menuntun cara membuatnya," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!