Polres Cimahi Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Lapas, Pelakunya Penyanyi

Senin, 06 Juli 2020 - 12:14 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba, AKP Andri Alam Wijaya saat menginterogasi salah seorang pelaku pengedar narkoba yang berhasil diringkus di Mapolres Cimahi, Senin (6/7/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
CIMAHI - Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi berhasil membongkar penjualan sabu-sabu yang dikendalikan dari jaringan lapas. Pelakunya adalah seorang perempuan berinisial TN alias Vina (40) yang ditangkap di rumahnya di Jalan Sariwangi, RT 02/08, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 27 Juni 2020.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, tersangka TN adalah salah satu dari total 14 tersangka dari 13 kasus yang berhasil diungkap dalam sebulan terakhir. Saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai penyanyi dari cafe ke cafe itu berhasil diamankan sebanyak 35 gram sabu-sabu.

"Berdasarkan penyidikan dan pengembangan ternyata pelaku ini termasuk dalam jaringan lapas karena dapat barangnya dari seseorang di dalam lapas," kata Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (6/7/2020).

(Baca juga: Pemkab Karawang Belum Peduli Kenyamanan Bagi Penggua Sepeda )

Terkait bagaimana TN mendapatkan barang dari lapas, Yoris menyebutkan masih mengembangkan kasus ini. Yang jelas pelaku menjual barangnya ada yang secara langsung, lewat online, dan juga sistem tempel. Untuk area penjualannya kebanyakan masih di wilayah Jawa Barat. Selain sabu dari sejumlah kasus yang diamankan juga terdapat barang bukti ganja, extacy, obat-obatan terlarang, satu batang pohon ganja, dan psikotropika.

"Dari sabu 35 gram saja, jika 1 gramnya Rp1,5 juta berarti mencapai Rp50-60 juta, lumayan besar nilainya. Para pelaku ada sebagian yang residivis dalam kasus yang sama namun tidak ada napi asimilasi," ucapnya.

Kasatnarkoba, AKP Andri Alam Wijaya menyebutkan dari 14 tersangka total diamankan barang bukti sebanyak sabu 39,77 gr, ganja kering 161,24 gr, tanaman ganja 1, extacy 4 butir, obat keras 4.828 butir, dan psikotropika 16 butir.

Mereka melanggar UU No 35/2009 tentang Kesehatan, UU No 36/2009 tentang Narkotika, dan UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Baca juga: Kepala DKP Jabar Meninggal, Seluruh Pegawai Jalani Tes Swab )

Untuk tersangka TN, lanjut Andri, mengaku mengenal narkoba dari tempat hiburan. Dia awalnya sebagai pemakai dan pernah ditangkap tahun 2017 kemudian direhab. Namun kini dia malah mengenal lagi sabu-sabu dan menjadi pengedar dari jaringan lapas. "Tersangka biasa diundang sebagai biduan dan main di cafe-cafe. Kebanyakan konsumennya di tempat hiburan," kata Andri.

Sementara tersangka TN mengaku menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya. Pengakuannya, dia tidak mengenal siapa yang memasok barangnya dari lapas karena tidak pernah bertatap muka. "Awalnya memang saya cuma jual barang terus dapat barang lagi. Tapi karena dapat keuntungan jadi berlanjut," kata ibu beranak dua ini.
(msd)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content