Mengaku Wartawan, 4 Pemeras Kades di Purwakarta Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 09:00 WIB
4 pemeras kades di Purwakarta yang mengaku wartawan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
PURWAKARTA - Polres Purwakarta terus melakukan penyelidikan terhadap empat orang pelaku pemeras kepala desa dengan modus mengaku wartawan di wilayah hukumnya.
Keempat pelaku yang ditangkap pada Senin (10/10/2022) lalu itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ke empat tersangka sudah ditahan di Polres Purwakarta. Proses penyidikan masih lanjut,"ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen saat dihubungi MNC Portal, Kamis (13/10/2022).
Ke empat tersangka terancam dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan, 369 ayat 1 tentang ancaman kekerasan atau 378 Jo 65 ayat 1 Jo 55 ayat 1 tentang penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, ke empatnya terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Keempat pelaku yang ditangkap pada Senin (10/10/2022) lalu itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ke empat tersangka sudah ditahan di Polres Purwakarta. Proses penyidikan masih lanjut,"ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen saat dihubungi MNC Portal, Kamis (13/10/2022).
Ke empat tersangka terancam dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan, 369 ayat 1 tentang ancaman kekerasan atau 378 Jo 65 ayat 1 Jo 55 ayat 1 tentang penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, ke empatnya terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Lihat Juga :