Pemberlakuan PSBB di Prabumulih Tergantung Penilaian Menkes

Senin, 27 April 2020 - 17:36 WIB
Wali Kota, Ketua DPRD dan Wakapolres Prabumulih saat konfrensi pers
PRABUMULIH - Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, dalam waktu dekat akan segera mengajukan surat kepada Gubernur dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) di Jakarta, untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ridho Yahya, usai mengelar rapat bersama forum komunikasi pimpimnan daerah(FKPD) di ruang rapat lantai I Pemerintah Kota Prabumulih.

Hadir dalam rapat forum komunikasi pimpinan daerah tersebut di antaranya, Wakapolres Prabumulih, Dandim 0404 Muara Enim, Dansubdenpom, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kementrian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia Kota Prabumulih. ( Baca:Selalu Pencitraan, Kinerja Pemprov Tangani Corona Dipertanyakan )



“Mayoritas forum komunikasi pimpinan daerah setuju untuk melakukan PSBB. Namun, semua kembali kepada Menteri Kesehatan, apakah disetujui atau tidak kita melakukan pembatasan sosial berskala besar,” terang Wali Kota Prabumulih, saat konfrensi pers dengan sejumlah wartawan senin (27/42020).

Dengan diajukannya PSBB, menurut Ridho, maka bukan hanya menjadi tanggung jawab wali kota saja, tetapi juga semua pimpinan daerah yang ada di wilayah Prabumulih. Tanggung jawab bersama itu adalah memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang sudah tersebar di tiga kecamatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!