Ini Tampang Mahasiswa yang Nyaris Perkosa Remaja Putri Prabumulih

Senin, 04 September 2023 - 08:09 WIB
loading...
Ini Tampang Mahasiswa yang Nyaris Perkosa Remaja Putri Prabumulih
Polres Prabumulih mengamankan dua pemuda berinisial BP (18) dan AR (18) lantaran nekat memperkosa remaja putri GA (17) di Prabumulih Timur. Foto/Istimewa
A A A
PRABUMULIH - Dua pemuda berinisial BP (18) dan AR (18) diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih di Jalan Toman Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (2/9/2023). Aksi keduanya nyaris memperkosa seorang remaja putri GA (17).

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno didampingi Kanit Pidum, Aiptu Sucipto membenarkan adanya peristiwa percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa BP dan temannya AR.

Peristiwa itu berawal ketika korban diajak pelaku bertemu di TKP tepatnya Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi pada Jum’at (1/9/2023) sekitar pukul 19.16 WIB, karena korban merasa kenal, korban pun menemui pelaku ditempat dimaksud.



Namun setiba korban dilokasi langsung diseret pelaku ke dalam hutan secara paksa. Korban yang mendapat perlakuan itu menjadi terkejut dan berusaha memberontak sambil berteriak minta tolong.

Karena korbannya melawan, pelaku dengan sigap membekap mulut dan kepala korban dengan menggunakan lakban yang telah mereka siapkan sebelumnya. Korban yang ketakutan terus berupaya menyelamatkan diri dengan memberontak hingga korban terjatuh.

Kondisi itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan menggerayangi bagian-bagian sensitif korban. Bahkan pelaku juga berupaya melepaskan celana korban namun gagal karena celana yang dikenakan korban sangat sempit sehingga susah untuk dibuka.



Dan saat itulah salah satu pelaku mengetahui bahwa aksinya diketahui oleh warga. Hingga akhirnya keduanya melarikan diri meninggalkan korban. Kesempatan itu digunakan korban untuk berteriak minta tolong hingga korban diselamatkan warga.

“Kedua pelaku sudah berhasil kita amankan, saat sedang berada dikawasan Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur” katanya.



Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (01) UU Nomor 35 Tahun 2014.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3293 seconds (0.1#10.140)