Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim
Rabu, 12 Oktober 2022 - 11:17 WIB
SURABAYA - Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (12/10/2022). Akhmad Hadian Lukita datang ke Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya sekitar pukul 10.05 didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Kedatangan Akhmad Hadian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu. "Sebagai warga negara taat hukum kita ikuti proses," kata dia sebelum memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Ditanya terkait pertandingan malam hari antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang dikeluhkan banyak pihak, dia pun enggan menjawab. "Nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai. Ini bagian dari pertanyaan penyidik," ujarnya.
Baca juga: Kapolres Malang Bersimpuh di Stadion Kanjuruhan: Meminta Maaf dan Doakan Korban
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kedatangan Akhmad Hadian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu. "Sebagai warga negara taat hukum kita ikuti proses," kata dia sebelum memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Ditanya terkait pertandingan malam hari antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang dikeluhkan banyak pihak, dia pun enggan menjawab. "Nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai. Ini bagian dari pertanyaan penyidik," ujarnya.
Baca juga: Kapolres Malang Bersimpuh di Stadion Kanjuruhan: Meminta Maaf dan Doakan Korban
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(msd)
tulis komentar anda