Kesalahan Fatal Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita hingga Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 22:44 WIB
"Ada besi yang melintang, sehingga penonton terhambat saat keluar, sehingga terjadi desak desakan selama 20 menit," ungkapnya.

Stadion Kanjuruhan memiliki 14 pintu. Harusnya dalam waktu 5 menit para penonton bisa keluar semua pada waktu yang tepat. Tetapi, terjadi kelalaian. Pintu tidak dibuka sepenuhnya dan sekuriti tidak ada.

"Ada 14 pintu, harusnya 5 menit sebelum akhir pertandingan pintu dibuka. Namun pintu dibuka tidak sepenuhnya, hanya sekitar 1,5 meter dan petugas tidak ada di tempat," pungkasnya.



Akibat kelalaian itu, ratusan orang suporter Aremania meninggal dunia.

Selain Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, kepolisian juga menetapkan AH Ketua Panpel, dan SS Security Officer sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU RI No 11 tahun 2022.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content