Modus Janjikan Lolos CPNS, Oknum Anggota DPRD Bantul Jadi Tersangka Penipuan
Senin, 03 Oktober 2022 - 13:41 WIB
YOGYAKARTA - Polda DIY akhirnya menetapkan ESJ (37), oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan . Ia terancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
Politikus partai Gerindra itu sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik Polda DIY di kediamannya, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul pada Sabtu (30/09/2022) lalu.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Jadi ESJ akan langsung kita tahan. Pasal 378 dan 372 ini termasuk pasal pengecualian, jadi walaupun masa tahanan hanya 4 tahun tetap akan dilakukan penahanan," ujarnya, Senin (03/10/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketua komisi D DPRD Bantul ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. "Terkait keterlibatan pihak lain sampai saat ini kami belum temukan. Tetapi akan kita dalami lagi," imbuhnya.
Baca: Gaji Tak Dianggarkan, 115 Honorer Satpol PP Bandung Barat Terpaksa Dirumahkan 3 Bulan.
Dijelaskan, kasus penipuan yang dilakukan ESJ adalah dengan menjanjikan untuk membantu korbannya agar lolos dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Bantul dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Namun, setelah korban menyerahkan uang yang diminta ESJ, ternyata saat pengumuman penerimaan CPNS justru korban tidak lolos seleksi sehingga korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 150 juta. "Karena merasa ditipu korban akhirnya melaporkan ESJ ke Polda DIY," jelasnya.
Baca Juga: Bandit Pecah Kaca di Masjid Agung Pagaralam Sikat Uang Pensiunan Rp9 Juta.
Saat dilakukan penangkapan, penyidik Polda DIY juga menemukan barang bukti satu lembar print out asli kartu peserta ujian CPNS, satu lembar print out asli kartu informasi akun sistem seleksi CPNS dan satu lembar kwitansi asli dengan keterangan dari Agus Sumarto ditandatangani di atas materai oleh tersangka ESJ.
Politikus partai Gerindra itu sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik Polda DIY di kediamannya, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul pada Sabtu (30/09/2022) lalu.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Jadi ESJ akan langsung kita tahan. Pasal 378 dan 372 ini termasuk pasal pengecualian, jadi walaupun masa tahanan hanya 4 tahun tetap akan dilakukan penahanan," ujarnya, Senin (03/10/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketua komisi D DPRD Bantul ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. "Terkait keterlibatan pihak lain sampai saat ini kami belum temukan. Tetapi akan kita dalami lagi," imbuhnya.
Baca: Gaji Tak Dianggarkan, 115 Honorer Satpol PP Bandung Barat Terpaksa Dirumahkan 3 Bulan.
Dijelaskan, kasus penipuan yang dilakukan ESJ adalah dengan menjanjikan untuk membantu korbannya agar lolos dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Bantul dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Namun, setelah korban menyerahkan uang yang diminta ESJ, ternyata saat pengumuman penerimaan CPNS justru korban tidak lolos seleksi sehingga korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 150 juta. "Karena merasa ditipu korban akhirnya melaporkan ESJ ke Polda DIY," jelasnya.
Baca Juga: Bandit Pecah Kaca di Masjid Agung Pagaralam Sikat Uang Pensiunan Rp9 Juta.
Saat dilakukan penangkapan, penyidik Polda DIY juga menemukan barang bukti satu lembar print out asli kartu peserta ujian CPNS, satu lembar print out asli kartu informasi akun sistem seleksi CPNS dan satu lembar kwitansi asli dengan keterangan dari Agus Sumarto ditandatangani di atas materai oleh tersangka ESJ.
(nag)
tulis komentar anda