Pemkot-Perusda Berbagi RPH : Kerja Sesuai Tupoksinya

Sabtu, 04 Juli 2020 - 09:00 WIB
Khusus pemotongan hewan, akan dikelola melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD). Sedangkan, yang berkaitan dengan bisnis daging, ternak, maupun pemasaran masih akan dikaji antara perusda, perumda, atau perseroda. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Sejumlah opsi pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa, mengemuka. Salah satunya pengelolaan RPH oleh Pemkot dan Perusda dibagi sesuai tupoksi lembaga atau badan yang nantinya dibentuk. Baca : Sempat Molor, Dewan Masih Kaji Opsi Penanggalan PD RPH

"Sekarang ini perusda yang ada itu tupoksi yang dikerjakan adalah pemotongan hewan. Sedangkan pemerintah akan melahirkan UPTD pemotongan hewan. Jadi akan dipikirkan kelanjutan perusda itu,"ungkap Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Makassar, Abd Rahman Bando kepada SINDOnews.



Rahman menyebut khusus pemotongan hewan, akan dikelola melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD). Sedangkan, yang berkaitan dengan bisnis daging, ternak, maupun pemasaran masih akan dikaji antara perusda, perumda, atau perseroda.

"DPRD juga sudah sepakat, khusus untuk pemotongan hewan itu dikelola oleh UPTD. Kalau untuk bisnisnya itu dikelola oleh badan usaha milik daerah, apapun namanya. Nah, itu yang sekarang alot dibicarakan," jelasnya.

Menurutnya, PD RPH yang selama ini dipercaya mengelola RPH Tamangapa memang mesti disegarkan. Pasalnya, bila masih menjadi PD RPH, ruang lingkup bisnisnya sempit. Sedangkan RPH Tamangapa nantinya akan dibuka beberapa jenis bisnis.

"Biarkan Bagian Hukum dan Ortala Pemkot Makassar untuk kaji dulu apa yang paling cocok nanti namanya. Yang jelas untuk pemotongan hewan itu akan dikelola UPTD," tambahnya. Baca Juga : Anggaran Pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Dipangkas Rp2 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!